SuaraJabar.id - Koswara akhirnya mau bercerita soal gugatan terhadap dirinya yang dilakukan anaknya, Deden. Pria 85 tahun itu mengaku keributan kerap terjadi antar anaknya.
"Deden itu selalu ribut sama kakak adiknya," kata Koswara, saat hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Keributan yang kerap terjadi, membuat ia selalu merasa tidak nyaman. Selain itu ia juga merasa kerap was-was tidak tenang.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar dia.
Baca Juga: Di RS Kota Bandung, Sisa Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Cuma 122 Bed
Tanah yang diributkan oleh Deden, diketahui merupakan warisan dari ayah Koswara. Rencana Koswara, tanah tersebut bakalan ia jual bersama dengan ahli waris lainnya.
Namun niatannya itu, malah dianggap mengusir Deden. Seingat Koswara, waktu memberitahukan tanah bakalan di jual, Deden naik pitam.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul," kata dia.
Di usianya saat ini, Koswara mengaku hanya ingin tenang, menjalani hidup. Apalagi ia diminta dokter untuk tidak terlalu banyak berkegiatan.
"Saya sama dokter diminta untuk tidak banyak pikiran. Harusnya banyak istirahat," kata dia.
Baca Juga: Dinilai Ada Kesalahan Prosedur, Pengacara Gugat Penangkapan 6 Laskar FPI
Terkait jalannya persidangan anak gugat ayah ini, materi sidang masih sebatas pemeriksaan berkas seperti pekan lalu. Ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha masih meminta para pihak untuk mediasi.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengatakan, perkara gugatan ini, jika ayah dan saudara kandung kliennya, ingkar soal pernjanjian kontrak sewa tanah.
"Selebihnya kita lihat proses hukumnya nanti," singkat Komar.
Untuk diketahui, kasus anak menggugat ayah ini, berawal dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden (anak Koswara) di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.
Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.
Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'