SuaraJabar.id - Koswara akhirnya mau bercerita soal gugatan terhadap dirinya yang dilakukan anaknya, Deden. Pria 85 tahun itu mengaku keributan kerap terjadi antar anaknya.
"Deden itu selalu ribut sama kakak adiknya," kata Koswara, saat hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Keributan yang kerap terjadi, membuat ia selalu merasa tidak nyaman. Selain itu ia juga merasa kerap was-was tidak tenang.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar dia.
Tanah yang diributkan oleh Deden, diketahui merupakan warisan dari ayah Koswara. Rencana Koswara, tanah tersebut bakalan ia jual bersama dengan ahli waris lainnya.
Namun niatannya itu, malah dianggap mengusir Deden. Seingat Koswara, waktu memberitahukan tanah bakalan di jual, Deden naik pitam.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul," kata dia.
Di usianya saat ini, Koswara mengaku hanya ingin tenang, menjalani hidup. Apalagi ia diminta dokter untuk tidak terlalu banyak berkegiatan.
"Saya sama dokter diminta untuk tidak banyak pikiran. Harusnya banyak istirahat," kata dia.
Baca Juga: Di RS Kota Bandung, Sisa Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Cuma 122 Bed
Terkait jalannya persidangan anak gugat ayah ini, materi sidang masih sebatas pemeriksaan berkas seperti pekan lalu. Ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha masih meminta para pihak untuk mediasi.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengatakan, perkara gugatan ini, jika ayah dan saudara kandung kliennya, ingkar soal pernjanjian kontrak sewa tanah.
"Selebihnya kita lihat proses hukumnya nanti," singkat Komar.
Untuk diketahui, kasus anak menggugat ayah ini, berawal dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden (anak Koswara) di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.
Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.
Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%