SuaraJabar.id - Polisi membongkar praktik peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kali ini, mereka mengamankan Ahmad Dani (18) karena kedapatan menerima kiriman barang berisi narkoba jenis tembakau sintetis.
Ahmad Dani diamankan di J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021) kemarin. Ia ditangkap Satreskoba Polres Timika, Papua.
Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat atas paket Ahmad Dani yang merupakan warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika itu. Warga curiga paket untuk Ahmad Dani berisi narkoba.
Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak ke J&T Jalan Budi Utomo Timika. Polisi mengamankan pelaku bersama paket miliknya. Ketika dibuka, benar saja paket milik pelaku berisi narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id--jejaring media suara.com.
Baca Juga: Waspada! Penggunaan Ganja Dapat Mengurangi Potensi Hamil Hingga 41%
Berita Terkait
-
Bawa 47 Paket Sabu, Emak-emak Pekanbaru Ditangkap di Siak
-
Ketahuan Pakai Sabu di Kos, Empat Pria di Solok Diciduk Polisi
-
Polisi Tangkap 6 Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu
-
2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan
-
Terkuak! Zaki Vokalis Kapten Band Ngaku Beli Sabu-sabu dari Meong
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu