SuaraJabar.id - Polda jabar akan melimpahkan kasus prostitusi online yang menyeret serebgram berinisial TA ke Kejaksaan.
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, pihaknya telah cukup mendapat keterangan dari sejumlah saksi.
Saksi dalam kasus ini antara lain adalah selebgram TA, dua model majalah dewasa, pramugari dan karyawati bank.
"Sementara sudah (cukup)," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Kamis (21/1/2021).
Dengan demikian, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan.
"Masih finalisasi untuk lengkapi kekurangannya," katanya.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
Seorang wanita berinisial TA diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
TA berprofesi sebagai artis, model, sekaligus selebgram. Terkait hal ini, Polda Jabar terus mengembangkan dan akan mencari artis yang terlibat.
Baca Juga: Sepi Pengunjung, Panti Pijat di Bandung Ini Tambah Jasa Open BO
Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR alias Mami Alona
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah situs underground berinisial BM.
Kemudian, MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija