Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Januari 2021 | 16:39 WIB
ILUSTRASI terapis SPA. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

SuaraJabar.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok layanan spa dan panti pijat di sebuah hotel di Kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi amankan dua orang berinisial R (24) dan D (43). Keduanya diketahui sebagai mucikari.

Keduanya diamankan, pada Minggu (17/1/2020) malam. Selain amankan dua orang tersebut, polisi juga turut amankan enam orang wanita yang dijadikan pekerja seks komersial.

Untuk mengelabui polisi, bisnis esek-eseknya ditutupi dengan berpura-pura untuk memberikan jasa pijat.

Baca Juga: Misteri Kematian Janda Open BO di Hotel Terkuak, Ini Sosok Pelakunya

"Mereka sudah beroperasi selama enam bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim, Senin (18/1/2020).

Adanan mengatakan, keduanya bekerja menetap di salah satu hotel yang turut menyediakan layanan spa atau pijat. Hotel itu berada di kawasan Cimbeuleuit, Kota Bandung.

R (24) dan D (43) diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung usai praktik prostitusi onlinenya berkedok jasa pijatnya terbongkar. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Awalnya, keduanya hanya memberikan layanan pijat saja. Namun belakangan, keduanya pun memberikan layanan tambahan, berupa pelayanan untuk berhubungan tubuh dengan para terapis.

"Tarifnya 650 ribu. Yang itu dibagi, mereka mucikari dapat 300 dan sisanya 350 untuk para terapis," ucap dia.

Untuk menjalankan bisnisnya, kedua mucikari itu, menawarkan secara langsung kepada para pelanggannya. Ada juga yang menawarkan melalui via daring.

Baca Juga: Tuntut Transparansi Anggaran, 20 Mahasiswa Ini Malah Diskorsing 2 Semester

Adanan menyebut, saat ini keenam orang terapis masih dimintai keterangan, untuk pendalaman penyidikan. Mereka berstatus sebagai saksi, dalam kasus ini.

"Saat ini masih kita periksa semuanya. Termasuk dengan para terapisnya," pungkasnya.

R salah satu mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyebut, jika bisnisnya ini baru di mulai saat pertengahan pandemi Covid-19.

"Baru enam bulan. Kalau pijatnya sudah dua tahun. Karena saat kayak gini (pandemi) pelanggan berkurang. Jadi nambah (layanan esek-esek) kata R, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More