SuaraJabar.id - Tiga dari lima pasangan calon kepala daerah yang unggul pada Pilkada 2020 lalu belum bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Tiga daerah itu adalah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.
Salah satunya adalah Pasangan Calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul dengan torehan suara terbanyak yaitu 928.902 suara (56,01%).
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan baru akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih usai Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK) selesai.
Lalu berapa lama proses PHP di MK?
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021.
"Berdasarkan ketentuan, Mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi, artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2020), yang disiarkan secara daring.
Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. Untuk permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Baca Juga: Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sidang sengketa hasil pilkada dilakukan pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa, tetapi kali ini untuk pertama kalinya penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemik sehingga tantangan yang dihadapi pun berbeda. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Beton Readymix WSBP Berperan Besar dalam Menyukseskan Infrastruktur Transportasi Jawa Barat
-
Wakil Kepala Toko Alfamart Jadi Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati
-
7 Tips Merawat Kulkas Supaya Awet dan Tahan Lama
-
Mahasiswa IPB Teliti Joget Sadbor, Ternyata Petani Bisa Kaya dari TikTok!
-
Beda Jauh! Ahli Gizi dan Chef Bongkar Alasan Daging Sapi Impor Lebih Empuk dan Sehat dari Lokal