SuaraJabar.id - Tiga dari lima pasangan calon kepala daerah yang unggul pada Pilkada 2020 lalu belum bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Tiga daerah itu adalah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.
Salah satunya adalah Pasangan Calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul dengan torehan suara terbanyak yaitu 928.902 suara (56,01%).
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan baru akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih usai Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK) selesai.
Lalu berapa lama proses PHP di MK?
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021.
"Berdasarkan ketentuan, Mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi, artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2020), yang disiarkan secara daring.
Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. Untuk permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Baca Juga: Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sidang sengketa hasil pilkada dilakukan pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa, tetapi kali ini untuk pertama kalinya penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemik sehingga tantangan yang dihadapi pun berbeda. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot