SuaraJabar.id - Pakar lingkungan IPB University Dr Omo Rusdiana mengungkap beberapa penyebab dari bencana banjir bandang yang melanda kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor awal pekan ini.
Menurutnya banjir bandang yang menerjang Cisarua Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor awal pekan lalu dipicu sejumlah faktor. Salah satunya penyimpangan tata ruang.
Dilansir Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Dr Omo mengatakan penyebabnya antara lain adalah kualitas tutupan lahan akibat penggundulan hutan atau deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai, dan penyimpangan penggunaan tata ruang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
“Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul, sehingga membuat air menggenang seperti danau, bila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di puncak Bogor, beberapa waktu lalu,” kata Omo Rusdiana.
Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor, Menko PMK Beri Catatan pada PTPN Gunung Mas
Dia mengatakan fenomena banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak merupakan hasil interaksi antara faktor penyimpangan tata ruang dengan longsoran tanah di kawasan tersebut.
“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang, karena dalam pengelolaan tata ruang bertujuan mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” kata dia.
Omo mengatakan jika pembangunan sesuai dengan aturan dan kaidah tata ruang yang telah ditetapkan, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan. Kecuali pada kondisi iklim yang ekstrem.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” kata dia
Dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan ini memberi gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak itu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun. “Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir,” kata dia.
Baca Juga: Butuh Air Bersih, Korban Banjir Bandang Puncak Bogor: Perhatikan Kami
Omo mengatakan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan sebenarnya telah diatur.
Berita Terkait
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
PTPN I Tanam 1 Juta Pohon di Kebun Gunung Mas Seluas 638,9 Ribu Ha
-
Bobocabin Gunung Mas Disegel, Bobobox Pastikan Operasionalnya Selaras dengan Prinsip Keberlanjutan
-
Banjir Bandang Melanda Sukabumi, 91 Ribu Jiwa Terdampak
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar