SuaraJabar.id - Pakar lingkungan IPB University Dr Omo Rusdiana mengungkap beberapa penyebab dari bencana banjir bandang yang melanda kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor awal pekan ini.
Menurutnya banjir bandang yang menerjang Cisarua Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor awal pekan lalu dipicu sejumlah faktor. Salah satunya penyimpangan tata ruang.
Dilansir Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Dr Omo mengatakan penyebabnya antara lain adalah kualitas tutupan lahan akibat penggundulan hutan atau deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai, dan penyimpangan penggunaan tata ruang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
“Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul, sehingga membuat air menggenang seperti danau, bila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di puncak Bogor, beberapa waktu lalu,” kata Omo Rusdiana.
Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor, Menko PMK Beri Catatan pada PTPN Gunung Mas
Dia mengatakan fenomena banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak merupakan hasil interaksi antara faktor penyimpangan tata ruang dengan longsoran tanah di kawasan tersebut.
“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang, karena dalam pengelolaan tata ruang bertujuan mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” kata dia.
Omo mengatakan jika pembangunan sesuai dengan aturan dan kaidah tata ruang yang telah ditetapkan, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan. Kecuali pada kondisi iklim yang ekstrem.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” kata dia
Dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan ini memberi gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak itu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun. “Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir,” kata dia.
Baca Juga: Butuh Air Bersih, Korban Banjir Bandang Puncak Bogor: Perhatikan Kami
Omo mengatakan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan sebenarnya telah diatur.
Ia menyebutkan terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti termuat di Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.
"Tata ruang di kawasan puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” kata dia.
Omo mengatakan yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian bencana seperti di kawasan Gunung Mas, Puncak, akibat kerusakan lingkungan ini adalah pemangku kepentingan dan yang melanggar aturan.
“Harusnya pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif dan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek good agriculture practices atau pertanian yang baik ,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB