SuaraJabar.id - Pakar lingkungan IPB University Dr Omo Rusdiana mengungkap beberapa penyebab dari bencana banjir bandang yang melanda kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor awal pekan ini.
Menurutnya banjir bandang yang menerjang Cisarua Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor awal pekan lalu dipicu sejumlah faktor. Salah satunya penyimpangan tata ruang.
Dilansir Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Dr Omo mengatakan penyebabnya antara lain adalah kualitas tutupan lahan akibat penggundulan hutan atau deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai, dan penyimpangan penggunaan tata ruang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
“Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul, sehingga membuat air menggenang seperti danau, bila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di puncak Bogor, beberapa waktu lalu,” kata Omo Rusdiana.
Dia mengatakan fenomena banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak merupakan hasil interaksi antara faktor penyimpangan tata ruang dengan longsoran tanah di kawasan tersebut.
“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang, karena dalam pengelolaan tata ruang bertujuan mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” kata dia.
Omo mengatakan jika pembangunan sesuai dengan aturan dan kaidah tata ruang yang telah ditetapkan, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan. Kecuali pada kondisi iklim yang ekstrem.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” kata dia
Dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan ini memberi gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak itu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun. “Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir,” kata dia.
Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor, Menko PMK Beri Catatan pada PTPN Gunung Mas
Omo mengatakan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan sebenarnya telah diatur.
Ia menyebutkan terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti termuat di Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.
"Tata ruang di kawasan puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” kata dia.
Omo mengatakan yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian bencana seperti di kawasan Gunung Mas, Puncak, akibat kerusakan lingkungan ini adalah pemangku kepentingan dan yang melanggar aturan.
“Harusnya pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif dan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek good agriculture practices atau pertanian yang baik ,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih
-
Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5
-
Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah
-
Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap
-
Presiden Prabowo Lantik Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Jadi Wamentan