SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kian tancap gas dalam mengusut skandal korupsi di tubuh BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Informasi terbaru menyebutkan, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk membongkar tuntas kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp86,2 miliar ini. Fokus utama penyidik kini adalah menelusuri jejak aset dan aliran dana haram para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, membenarkan progres signifikan dalam proses penyidikan.
Ia menyatakan bahwa marathon pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Untuk yang kami periksa sebagai saksi sejauh ini dalam kasus tersebut, sudah di atas 20 orang, ya sekitar 23 orang termasuk pemberi dana (Pertamina) dan pihak-pihak lainnya," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan dikutip dari ANTARA di Bandung, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Ridha menegaskan bahwa timnya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.
"Dalam kasus ini, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman dalam penelusuran aset, penelusuran aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, dan terus memeriksa para saksi," ungkapnya.
Langkah konkret penelusuran aset ini dibuktikan dengan penggeledahan kediaman salah satu tersangka utama, mantan Dirut PT MUJ, Begin Troys (BT).
Pada Senin (14/4) malam, penyidik menyasar rumah BT di kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Hasilnya, tim menyita sertifikat rumah dan sebidang tanah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
Selain itu, 42 item dokumen, beberapa pecahan mata uang asing, kartu ATM Mandiri Gold Debit, hingga kartu ATM Bank BCA Dollar turut diamankan, menguatkan dugaan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka selama 20 hari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, ketiganya adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia).
Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang/jasa antara anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022-2023.
Akar masalah korupsi ini bermula dari dana participating interest (PI) 10 persen senilai total Rp800 miliar yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017.
Dana tersebut sejatinya adalah kompensasi untuk daerah terdampak proyek kilang di Pantura. PT MUJ lantas menyuntikkan modal ke anak usahanya, PT ENM, yang kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT SDI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa