Namun, belakangan terungkap bahwa proyek subkontrak tersebut ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja utama, yang mengakibatkan kerugian Rp86,2 miliar bagi PT ENM.
Mengenai total kerugian negara, Ridha menyebut angka Rp86,2 miliar masih bersifat perkiraan. Pihaknya masih menanti hasil final dari audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
"Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan beriringan dengan proses di kami," ujar Ridha.
Skandal yang mencoreng nama BUMD Jabar ini mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia memandang proses hukum yang dilakukan Kejari sebagai sebuah evaluasi yang memang diperlukan untuk membenahi BUMD.
"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem