SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kian tancap gas dalam mengusut skandal korupsi di tubuh BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Informasi terbaru menyebutkan, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk membongkar tuntas kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp86,2 miliar ini. Fokus utama penyidik kini adalah menelusuri jejak aset dan aliran dana haram para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, membenarkan progres signifikan dalam proses penyidikan.
Ia menyatakan bahwa marathon pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Untuk yang kami periksa sebagai saksi sejauh ini dalam kasus tersebut, sudah di atas 20 orang, ya sekitar 23 orang termasuk pemberi dana (Pertamina) dan pihak-pihak lainnya," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan dikutip dari ANTARA di Bandung, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Ridha menegaskan bahwa timnya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.
"Dalam kasus ini, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman dalam penelusuran aset, penelusuran aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, dan terus memeriksa para saksi," ungkapnya.
Langkah konkret penelusuran aset ini dibuktikan dengan penggeledahan kediaman salah satu tersangka utama, mantan Dirut PT MUJ, Begin Troys (BT).
Pada Senin (14/4) malam, penyidik menyasar rumah BT di kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Hasilnya, tim menyita sertifikat rumah dan sebidang tanah.
Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
Selain itu, 42 item dokumen, beberapa pecahan mata uang asing, kartu ATM Mandiri Gold Debit, hingga kartu ATM Bank BCA Dollar turut diamankan, menguatkan dugaan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka selama 20 hari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, ketiganya adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia).
Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang/jasa antara anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022-2023.
Akar masalah korupsi ini bermula dari dana participating interest (PI) 10 persen senilai total Rp800 miliar yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017.
Dana tersebut sejatinya adalah kompensasi untuk daerah terdampak proyek kilang di Pantura. PT MUJ lantas menyuntikkan modal ke anak usahanya, PT ENM, yang kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT SDI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol