Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juli 2025 | 21:03 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya membersihkan sampah yang mengunung sejak lama di lokasi baru Pasar Sukanagara [Suara.com/ANTARA]

SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas.

Bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di lokasi baru Pasar Sukanagara. Setelah dibersihkan petugas menggunakan dua dumptruck dengan puluhan petugas.

Kepala Bidang PSLLB3 DLH Kabupaten Cianjur Prihadi Wahyu Santosa di Cianjur, mengatakan pihaknya mengangkut sekitar 20 ton sampah yang dibuang di ke lahan baru Pasar Sukanagara yang sudah menumpuk sejak lama sehingga menimbulkan bau tak sedap.

"Dua unit dumptruck dari DLH Kabupaten Cianjur diterjunkan untuk mengangkut sampah yang menggunung di beberapa lokasi di area baru pasar yang belum beroperasi itu," katanya, Rabu 9 Juli 2025.

Baca Juga: Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya

Bahkan pihaknya telah mensosialisasikan sanksi yang akan diberikan ketika sampah kembali menumpuk di lokasi yang sudah dibersihkan.

Meski pasar tersebut belum beroperasi, namun tetap harus dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sumber penyakit.

"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar membuang sampah sembarangan terutama di lokasi baru Pasar Sukanagara, kami akan menempatkan petugas berkoordinasi dengan pengelola pasar dan aparat kecamatan," katanya.

Ketua BUMDes Sukanagara Cecep Rustandi, mengatakan selama ini pihaknya menjadi pengelola sampah dari pasar dan lingkungan rumah warga di Kecamatan Sukanagara.

Hanya menjadikan lokasi baru pasar sebagai tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPAS Mekarsari.

Baca Juga: Eva Rudy Susmanto Siap Berantas Sampah

Karena jarak yang sangat jauh ke lokasi TPAS di Kecamatan Cikalongkulon, ungkap dia, membuat pengangkutan sampah tidak dapat dilakukan setiap hari.

Sehingga sebelum diangkut pihaknya menumpuk sampah sementara di lokasi baru Pasar Sukanagara.

"Per empat hari sekali sampah diangkut ke TPAS Mekarsasi di Kecamatan Cikalongkulon yang jaraknya membutuhkan waktu berjam-jam dari Sukanagara, tidak dapat diangkut setiap hari karena jarak yang sangat jauh," katanya.

Pihaknya berharap Pemkab Cianjur dapat membantu dengan membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk wilayah selatan.

Karena sudah lama pihaknya mendapat janji akan dibangun, namun hingga saat ini belum terwujud.

"Kalau janji dari pemerintah daerah sudah sering, namun sampai sekarang belum ada TPS yang dibangun, sehingga kami terpaksa menumpuk sampah sementara di lokasi baru pasar karena belum juga berfungsi sejak tahun 2021," katanya.

Load More