SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas.
Bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di lokasi baru Pasar Sukanagara. Setelah dibersihkan petugas menggunakan dua dumptruck dengan puluhan petugas.
Kepala Bidang PSLLB3 DLH Kabupaten Cianjur Prihadi Wahyu Santosa di Cianjur, mengatakan pihaknya mengangkut sekitar 20 ton sampah yang dibuang di ke lahan baru Pasar Sukanagara yang sudah menumpuk sejak lama sehingga menimbulkan bau tak sedap.
"Dua unit dumptruck dari DLH Kabupaten Cianjur diterjunkan untuk mengangkut sampah yang menggunung di beberapa lokasi di area baru pasar yang belum beroperasi itu," katanya, Rabu 9 Juli 2025.
Bahkan pihaknya telah mensosialisasikan sanksi yang akan diberikan ketika sampah kembali menumpuk di lokasi yang sudah dibersihkan.
Meski pasar tersebut belum beroperasi, namun tetap harus dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sumber penyakit.
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar membuang sampah sembarangan terutama di lokasi baru Pasar Sukanagara, kami akan menempatkan petugas berkoordinasi dengan pengelola pasar dan aparat kecamatan," katanya.
Ketua BUMDes Sukanagara Cecep Rustandi, mengatakan selama ini pihaknya menjadi pengelola sampah dari pasar dan lingkungan rumah warga di Kecamatan Sukanagara.
Hanya menjadikan lokasi baru pasar sebagai tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPAS Mekarsari.
Baca Juga: Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
Karena jarak yang sangat jauh ke lokasi TPAS di Kecamatan Cikalongkulon, ungkap dia, membuat pengangkutan sampah tidak dapat dilakukan setiap hari.
Sehingga sebelum diangkut pihaknya menumpuk sampah sementara di lokasi baru Pasar Sukanagara.
"Per empat hari sekali sampah diangkut ke TPAS Mekarsasi di Kecamatan Cikalongkulon yang jaraknya membutuhkan waktu berjam-jam dari Sukanagara, tidak dapat diangkut setiap hari karena jarak yang sangat jauh," katanya.
Pihaknya berharap Pemkab Cianjur dapat membantu dengan membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk wilayah selatan.
Karena sudah lama pihaknya mendapat janji akan dibangun, namun hingga saat ini belum terwujud.
"Kalau janji dari pemerintah daerah sudah sering, namun sampai sekarang belum ada TPS yang dibangun, sehingga kami terpaksa menumpuk sampah sementara di lokasi baru pasar karena belum juga berfungsi sejak tahun 2021," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?