SuaraJabar.id - Bagi pendaki Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat agar lebih hati-hati dalam membuang sampah. Pasalnya, akan ada kado pahit jika tidak menaati aturan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
BBTNGGP menerapkan daftar hitam atau black list terhadap pendaki yang melanggar aturan membuang sampah dan buang air di sumber mata air di jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan pendaki yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat hingga masuk dalam daftar hitam tidak boleh melakukan pendakian di bawah kewenangan taman nasional di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pendaki yang melakukan tindakan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi berat," katanya, dilansir dari Antara, Rabu 7 Mei 2025.
Baca Juga: BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?
Pihaknya mengimbau pendaki untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan di kawasan Gunung Gede-Pangrango, termasuk membuang sampah sembarangan, termasuk celana dalam, buang air di sumber mata air, dan mencabut bunga abadi atau Edelweis.
Petugas akan ditempatkan di sejumlah titik rawan pendakian, dimana ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pendaki, mulai dari kawasan Alun-alun Suryakancana hingga sumber mata air, guna menekan angka pelanggaran dilakukan para pendaki.
"Petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap para pendaki yang kedapatan melakukan pelanggaran. Petugas akan melakukan patroli mulai dari jalur pendakian, sumber mata air sampai ke Alun-alun Suryakancana, dimana banyak pendaki mendirikan tenda," katanya.
Bahkan pihaknya akan memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki di pintu masuk pendakian, seperti di pintu masuk Gunung Putri, Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi, sehingga saat turun harus membawa sampah yang dihasilkan sesuai pemeriksaan awal.
Setelah dipastikan jumlah sampah yang dihasilkan selama pendakian akan dibawa turun kembali, sehingga saat ditemukan kekurangan akan diterapkan sanksi bagi para pendaki karena dinilai membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Setelah Remaja, Dedi Mulyadi Akan Masukkan Pegawai Pemprov Nakal Dan Osis ke Barak Militer
"Kita pastikan sebelum naik dan setelah turun, sampah yang dihasilkan dari barang yang dibawa harus sama. Ketika ada kekurangan sanksi akan dikenakan terhadap pendaki. Ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terutama membuang sampah sembarangan," katanya.
Gunung Gede merupakan sebuah gunung berapi kerucut tipe A yang berada di bagian barat Pulau Jawa, Indonesia.
Gunung Gede berada dalam ruang lingkup Taman Nasional Gede Pangrango, yang merupakan salah satu dari lima taman nasional yang pertama kali diumumkan di Indonesia pada tahun 1980.
Gunung ini berada di dua wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, dengan ketinggian 1.000 - 2.962 mdpl, dan berada pada lintang 106°51' - 107°02' BT dan 64°1' - 65°1 LS. Suhu rata-rata di puncak gunung Gede adalah 13 °C di siang hari dan di malam hari suhu puncak berkisar 5 °C, Pada musim kemarau suhunya bisa mencapai -1 °C, dengan curah hujan rata-rata 3.600 - 4.000 mm/tahun. Gerbang utama menuju gunung ini adalah dari jalur Cibodas dan Cipanas (Gunung Putri) di utara serta jalur Salabintana di arah selatan yang tidak begitu banyak dilalui pendaki.
Gunung Gede diselimuti oleh hutan pegunungan, yang mencakup zona-zona submontana, montana, hingga ke subalpin di sekitar puncaknya. Hutan pegunungan di kawasan ini merupakan salah satu yang paling kaya jenis flora di Indonesia, bahkan di kawasan Malesia.
Berita Terkait
-
BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?
-
Setelah Remaja, Dedi Mulyadi Akan Masukkan Pegawai Pemprov Nakal Dan Osis ke Barak Militer
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Kawanan Pembobol ATM Minimarket di Jabar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
-
MUI Sebut Vasektomi Ala Dedi Mulyadi Haram, Pemerintah Diminta Tak Kampanye
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global
-
Fortune SEA 500: BRI Jadi Institusi Keuangan Teratas di Indonesia
-
Sambut Libur Tahun Baru Islam, BRI Perkuat Layanan Digital dan Weekend Banking
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM untuk Dorong Sektor Produksi
-
Dedi Mulyadi Gandeng Marinir TNI AL Jaga Sungai Jabar: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir?