SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana tidak bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 yang kedua pada hari ini, Kamis (28/1/2021). Ia tak bisa disuntik lantaran merasa sesak beberapa saat sebelum penyuntikan.
Sebelumnya, Ngatiyana sudah menerima vaksin dosis pertama pada 14 Januari lalu. Namun untuk tahap kedua ini, vaksin Covid-19 gagal masuk tubuhnya karena kondisi kesehatannya kurang baik.
"Saya jadwalnya besok, tidak jadi hari ini. Karena sedang asam lambung jadi besok dijadwal ulang," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana mengungkapkan, kondisi kesehatannya tidak cukup baik, di mana ia merasakan sesak pada bagian lambung. Saat screening dilakukan, dia sempat berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis penyakit dalam.
Baca Juga: Zona Merah Dampak Kegempaan Sesar Lembang, Warga Cimahi Harus Siapkan Ini
"Yang dirasakan sakit lambung karena gara-gara makan pedas, makan rica-rica sangat pedas karema memang ada asam lambung. Kalau untuk tensi bagus, hanya lambung saja," jelasnya.
Hasil konsultasi dengan dokter, vaksinasi covid-19 untuk Ngatiyana ditunda sampai kondisi kesehatannya pulih. Ia pun diberikan obat agar kondisi kesehatannya segera pulih
"Ini sesuai saran dokter untuk ditunda jadi screening vaksin-nya benar-benar dilakukan," tuturnya.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 tahap kedua ini berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi. Sejumlah perangkat Forkopimda Kota Cimahi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Karena penyuntikan Ngatiyana harus ditunda, maka vaksin hanya disuntikan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen, Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, perwakilan IDI Kota Cimahi dr. Arif Jaya Saputra, dan perwakilan MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana.
Baca Juga: Review Jujur Vaksin Covid-19, Ariel Noah Ngaku Jadi Gak Insomnia
Sementara Kemudian Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav Tody Wahyudi, S.T dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi M.N. Ingratubun SH. MH dijawdalkan akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke-2 pada Jumat (29/1/2021).
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
-
Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR