Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:23 WIB
ILUSTRASI Karantina wilayah. Kota Bandung akan menerapkan karantina wilayah terbatas tingkat mikro untuk menekan penularan Covid-19. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan karantina wilayah terbatas tingkat mikro di lingkup RT dan RW pada daerah yang tinggi kasus akif Covid-19.

Hal tersebut merespon arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan kenaikan angka penularan Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan kebijakan karantina wilayah mikro ini bukan hal yang baru. Sebelumnya pembatasan sosial berskala mikro lingkup kelurahan dan kecamatan telah beberapa kali dilaksanakan di daerah yang memiliki kasus cukup tinggi.

“Jadi kita akan melakukan (karantina mikro) merespon arahan dari pak Presiden, tapi sebetulnya dengan kebijakan terdahulu kita sebetulnya sudah melaksanakan dan merespon itu, di mana ada insiden waktu itu ada beberapa kecamatan yang melakukan karantina wilayah beberapa kecamatan, contoh yang terjadi itu adalah di Cidadap, kemudian itu Bandung Kulon, itu pernah, jadi saya pikir kbijakan ini bukan barang baru,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Dekati 200.000, Karantina Wilayah Diperketat

Ema mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat pendekatan dan teknis ideal penerapan yang telah ada. Mengenai pembatan berskala mikro ini akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebatas bersama dengan jajaran Forkopimda.

Ia mengatakan nantinya penerapan karantina wilayah mikro ini akan difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki angka kasus aktif cukup tinggi.

Teknis penerapannya pun tidak jauh berbeda yakni pihak kelurahan dan kecamatan yang akan mengajukan kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Tentunya ini akan kita perkuat pendekatannya idealnya adalah terhadap wilayah-wilayah kecamatan yang memang dari sisi kasus itu cukup banyak, itu yang akan kembali kita himbau supaya camat, lurah untuk mengambil kebijakan tersebut. Idealnya kecamatan itu yang akan mengusulkan, polanya tidak dalam posisi wali kota yang menunjuk, tapi diusulkan oleh masing-masing satgas,” ungkapnya.

Kebijakan karantina berskala mikro ini menurut Ema harus dilakukan dengan lebih maksimal untuk menekan mobilitas masyarakat agar terkontrol. Selain itu, perlunya koordinasi yang baik antara pimpinan kewilayahan dalam pelaksanaannya nanti.

Baca Juga: Diperintahkan Kosongkan Lahan Rudet Tamansari, Eva akan Tetap Bertahan

Ema mengatakan penerapan karantina wilayah mikro ini perlu dilakukan jika melihat perkembangan kasus yang juga terus meningkat di beberapa daerah di Kota Bandung.

Menurutnya penerapan pembatasan berskala mikro ini lebih efektif karena langsung menyasar pada daerah yang tinggi kasus Covid-19.

“Saya pikir yang saya pahami dari perspektif empirik ini, yang paling utama itu ada dari disiplin, termasuk skala mikro lebih mendisiplinkan dari konteks wilayah yang lebih kecil itu akan jauh lebih efektif,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari laman pusat informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga saat ini 5 daerah dengan kasus aktif Covid-19 yakni Kecematan Antapi dengan 148 kasus aktif, disusul kecamatan Buah Batu dengan 146 kasus, Lengkong 125 kasus, Arcamanik 98, dan Rancasari 95 kasus aktif.

Kontributor : Emi La Palau

Load More