SuaraJabar.id - Curhatan seorang pria yang memarkirkan mobilnya selama berbulan-bulan jadi sorotan warganet. Betapa tidak, tagihannya mencapai angka fantastis, setara dengan dua harga motor.
Tagihan parkir dengan harga tingga tersebut terjadi lantaran si pemilik mobil tidak mengambil kendaraannya selama lima bulan lamanya.
Penampakan struk tagihan biaya parkir ini viral setelah beredar di media sosial, diunggah oleh pengguna Facebook Deddie Joe Winarno.
Diketahui, tagihal parkir mobil pria itu mencapai Rp 40 jutaan, setelah dititipkan selama 182 hari.
Baca Juga: Geng Motor Kopdar di Pantai, Cara Parkir Kendaraannya Bikin Gagal Paham
Dalam struk tersebut, tampak rincian identitas kendaraan, jam masuk dan keluar, durasi parkir, serta biaya yang harus dibayar.
Saat melihat angkanya, banyak warganet lain yang terkejut, karena jumlahnya mencapai Rp 43,77 juta.
Tagihan tersebut jika dikalkulasikan bisa untuk membeli Honda Vario 125 sebanyak 2 unit. Harga Honda Vario 125 per unit Rp 20,6 juta.
Yakni masuk pada 29 Juli 2020, dan baru meninggalkan lokasi parkir pada 27 Januari 2021.
Jika dihitung secara detail, parkir per jam di sana tercatat sebesar Rp 10 ribu.
Baca Juga: Pembeli Parkir Sembarangan, Penjual Roti: Besok Tabrak Aja Gerobak Saya
Melihat struk tersebut, warganet langsung membanjiri kolom komentar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Opsi Mobil Bekas Trendi 60 Jutaan: Irit Bensin, Tampang Cocok untuk Anak Muda, Segini Pajaknya
-
Kenapa Harga Isuzu Panther Masih Tinggi di Pasar Mobil Bekas? Ini Alasannya
-
Changan Siap Tantang Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia
-
Mobil Bekas Underrated: Kalah Tenar dari Avanza, Ertiga dan Xpander, MPV Murah Honda Cuma 100 Jutaan
-
Geger! Mobil Mewah Gubernur Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Puluhan Juta, Begini Alasannya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tunggakan Pajak Mobil Lexus Gubernur Dedi Mulyadi Capai Rp42 Juta, Ini Penjelasannya
-
Dedi Mulyadi Stop Kucuran Dana ke Pesantren, Bongkar Dugaan Hibah Titipan?
-
Peringati Hari Kartini 2025, Kosagrha Lestari Binaan BRI Tunjukkan Manfaat BRInita
-
Malam Ini Banjir Cuan! Klik Link DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Cair