Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 Februari 2021 | 11:37 WIB
Empat terduga pelaku penganiayaan seorang preman hingga tewas di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Hal itu pun diaminin salah seorang pelaku, berinisial AHL. Ia menuturkan sudah terlalu kesal dengan tindakan perilaku korban.

"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari. Dia juga berani nendang kalau enggak dikasih uang," ujarnya.

Keempat pelaku pun, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi sangkakan ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Kang Pipit Preman Pensiun Sempat Jajal Mobil Klasik Apik

Load More