Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Februari 2021 | 12:03 WIB
Sahrul Gunawan. Saat ini Sahrul Gunawan tengah menunggu proses sidang PHP di MK sebelum dapat ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bandung Terpilih. [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJabar.id - Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung yang membuat Sahrul Gunawan belum ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bandung Terpilih kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

PHP Pilkada Kabupaten Bandung digelar hari ini, Selasa (2/2/2021) di Panel 2 oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Selain PHP Kabupaten Bandung, Panel 2 MK juga menggelar PHP Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Sementara itu Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.

"Persidangan ini tetap menggunakan protokol kesehatan sehingga durasi tetap kami batasi. Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK.

Baca Juga: Tanah Terbelah dan Rumah Retak, PT KCIC Klaim Metode Peledakan Aman

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. [Antara]

Load More