Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Februari 2021 | 11:48 WIB
Akses jalan menuju Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko diblokir warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warga melakukan itu karena menduga ada praktik pernikahan tidak lazim yang dilakukan seorang pengurus pesantren itu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Pesantren diberikan kesempatan untuk konsolidasi atau berdamai dengan warga. Manakala tidak terjadi kesepakatan, kita kasih solusi atau alternatif relokasi tempat," terang Agus.

Agus menyampaikan, pilihan relokasi itu demi mengurangi dampak konflik yang lebih besar. Secara prinsip, Indonesia Power sama sekali tidak terganggu dengan aktivitas pondok pesantren. Relokasi yang dimaksud bertujuan untuk menciptakan kondusifitas di tengah masyarakat.

Agus menegaskan, pihak pesantren dibolehkan membangun kembali di lahan Indonesia Power di lokasi lain dengan catatan diterima oleh masyarakat setempat.

"Mereka dipersilakan mencari di tempat kita di wilayah lain. Tapi dengan catatan harus ada penerimaan dari masyarakat setempat," tegasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Baca Juga: Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren

Load More