SuaraJabar.id - Seorang tukang ojek berinisial ML (26) tahun harus berususan dengan polisi karena memiliki bisnis haram. Dia memproduksi hingga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Tukang ojek tersebut memproduksi Cyntetic Canabinoid di kediamannya di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi belum lama ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, penangkapan terhadap ML bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya seorang tukang ojek yang diduga menjual tembakau sintetis secara online dan sistem tempel.
“Kita langsung lidik, kemudian kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti,” ungkap Nasrudin kepada Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Apa Itu Dropship? Berikut Keuntungan dan Cara menjadi Dropshipper
Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ML juga memproduksi ganja sintetis tersebut di kediamannya. Pelaku menggarap bisnis haram tersebut sejak setahun lalu.
“Awalnya pemakai, belajar meracik sendiri sampai jadi pengedar,” ujar Nasrudin.
Berdasarkan pengakuan, ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.well yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa.
Setelah selesai, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam plastic klip bening dengan ukuran 1 gram yang dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram yang dijual seharga Rp 200 ribu dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu.
Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram @sloslow.tobbaco.reall dan WhatsApps. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem tempel di tempat yang sudah dijanjikan.
Baca Juga: Pasutri Diminta Tunda Kehamilan saat Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya
“Pelaku ini sebulan omzetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” ucap Nasrudin.
Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Duit Istri Ludes Buat Judi, Pria Cimahi Ngaku Dibegal, Endingnya Bikin Repot Polisi
-
Peluang Bisnis Online 2025 yang Cocok untuk Wanita, Fleksibel dan Menguntungkan!
-
Bisnis Online Ini Siap-siap Raup Cuan Jelang Lebaran
-
Plugo Sukses Kumpulkan Brand Lokal dalam Pre-Event Rame Rame Market 2025
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya