SuaraJabar.id - Sekilas, bangunan yang terletak di ujung Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ini terlihat kumuh dan tidak terurus. Namun di balik itu, ternyata bangunan tersebut pernah memiliki peran vital bagi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Rumah Pejagalan Hewan (RPH) atau dalam Bahasa Belanda Abattoir itu dibangun pemerintahan Hindia Belanda untuk menopang kebutuhan para tentaranya yang ditugaskan di Kota Cimahi.
Berdasarkan catatan Buku Cagar Budaya 2020 berjudul “CIMAHI CITY as a military tourism” milik Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, dari koran berbahasa Belanda, De Preanger Bode pada 11 Januari 1913 menceritakan rencana pendirian rumah jagal di Bandung dan Cimahi.
Perusahaan yang membangunnya adalah Jenne & Co di Batavia. Jenne & Co adalah importer sapi asal Australia. Kemudian dalam Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 menceritakan pembukaan Abattoir Tjimahi.
Kapasitas pemotongan hewan mencapai 10 ekor dalam sehari. Hingga kemudian Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 1 Juni 1927 memberitakan bahwa Abattoir dibeli oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV Handelmaatschapaij Jenne & Co.
Kemudian dari pemberitaan serupa pada 24 Juni 1927, rumah jagal itu diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada badan usaha milik pemerintah di Kabupaten Bandung. Namun ditahun 1990-an, bangunan bersejarah itu mulai terbengkalai.
Hingga akhirnya sekitar tahun 2000-an, RPH benar-benar tidak berfungsi lagi hingga kini. Dari bagian luar hingga dalamnya samak sekali tidak terurus.
Dinding bagian luar RPH mengelupas sehingga terlihat susunan bata merah di dalamnya. Bangunan ini terdiri atas dua tingkat dan satu lapang untuk menjagal hewan ternak. Lantai atas digunakan untuk keperluan pegawai RPH.
Sedangkan lantai bawah digunakan untuk menyimpan sapi dan ternak lainnya. Bagian bawah ini dikunci rapat, walau pintu kayunya keropos termakan zaman.
Baca Juga: Pasutri Diminta Tunda Kehamilan saat Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya
Meski begitu, ciri khas bangunannya seperti art-deco masih terlihat hingga kini. RPH pun sudah didaftarkan dan lolos verifikasi sebagai bangunan cagar budaya di Kota Cimahi untuk melestarikan bangunan tersebut.
Harapan RPH aktif lagi pun dilontarkan Uci Sanusi (56), tukang jagal di sekitar Jalan Sukimun. Ia mengaku, RPH merupakan tempat bermainnya sejak keecil hingga terlatih memotong hewan.
“Ini tempat saya main waktu kecil. Harapannya ya diaktifkan lagi,” ujarnya.
Aset RPH kini sudah berada ditangan Pemkot Cimahi, setelah sebelumnya dikuasai Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Sebelum aset itu pengelolannya diserahkan kepada PDJM tahun 2011, nilai asetnya masih Rp4.046.500.500.
Setelah aset itu dikembalikan ke Pemkot Cimahi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM, nilainya naik 350 persen menjadi Rp14.010.700.000
Berita Terkait
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial
-
Londo Ireng 1831-1945: Kisah yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia
-
Dari Yugoslavia hingga Hindia Belanda: Negara-Negara yang Pernah Tampil di Piala Dunia Kini Hilang
-
Antara Sumpah Kolonial dan Desir Jiwa: Ulasan Novel Janji di Tanah Jawa
-
Membaca Petualangan Pedagang Rempah: Sisi Gelap Kolonial di Indonesia Timur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba