SuaraJabar.id - Konflik antara Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko dengan warga di lingkungan pesantren tersebut cukup menganggu psikis puluhan santri yang tengah menimba ilmu di sana.
Tercatat ada sekitar 56 santri di pondok pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Rinciannya, ada 16 santri perempuan dan 40 santri laki-laki.
"Di sini anak-anak yang kita tampung mayoritas yatim piatu, mereka ingin belajar menjadi penghafal Quran. Kenapa masyarakat tega mau mengganggu dan mengusir mereka," kata pendiri Pondok Pesantren Alam Maroko, Dadang Budiman kepada Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko harus menghadapi konflik dengan warga setempat. Mereka dituduh menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama.
Hingga praktik menikah tanpa wali, dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat. Warga pun meminta pihak pesantren untuk meninggalkan lahan yang disebut milik PT Indonesia Power Saguling itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Ridwan menyatakan, pihaknya tidak menemukan penyimpangan dengan ajaran dan praktik di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko.
Pernyataan itu diungkapkan Kerua MUI KBB setelah sebelumnya sudah melakukan pengecekan di pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB.
"Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," ujarnya.
Menurut Ridwan, konflik yang timbul antara warga dengan pengelola pondok pesantren hanya kesalahpahaman semata. Namun saat ini, dirinya menegaskan proses mediasi sedang berjalan dan berharap segera ada titik terang.
Baca Juga: Bikin Ruben Onsu Merinding, Begini Penampakan Vila Angker di Bandung Utara
"Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja," jelasnya
Terpisah,Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat Ahmad Sanukri menyebutkan, keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko selama ini memang ilegal karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali.
Pihak pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya sama sekali belum melakukan upaya pengurusan izin kepada Kemenag KBB.
"Belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan," beberapa Ahmad. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Perempuan Ini 'Hadiahkan' Suaminya Seorang Santriwati Berusia 19 Tahun Jadi Istri ke-2
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Ole Romeny Bikin Heboh! Main Hadroh Bareng Santri Jelang TC Timnas Indonesia
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi
-
6 Fakta Hadiah Sayembara Rp250 Juta Kasus YTR Diserahkan ke Keluarga
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori