SuaraJabar.id - Konflik antara Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko dengan warga di lingkungan pesantren tersebut cukup menganggu psikis puluhan santri yang tengah menimba ilmu di sana.
Tercatat ada sekitar 56 santri di pondok pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Rinciannya, ada 16 santri perempuan dan 40 santri laki-laki.
"Di sini anak-anak yang kita tampung mayoritas yatim piatu, mereka ingin belajar menjadi penghafal Quran. Kenapa masyarakat tega mau mengganggu dan mengusir mereka," kata pendiri Pondok Pesantren Alam Maroko, Dadang Budiman kepada Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko harus menghadapi konflik dengan warga setempat. Mereka dituduh menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama.
Hingga praktik menikah tanpa wali, dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat. Warga pun meminta pihak pesantren untuk meninggalkan lahan yang disebut milik PT Indonesia Power Saguling itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Ridwan menyatakan, pihaknya tidak menemukan penyimpangan dengan ajaran dan praktik di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko.
Pernyataan itu diungkapkan Kerua MUI KBB setelah sebelumnya sudah melakukan pengecekan di pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB.
"Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," ujarnya.
Menurut Ridwan, konflik yang timbul antara warga dengan pengelola pondok pesantren hanya kesalahpahaman semata. Namun saat ini, dirinya menegaskan proses mediasi sedang berjalan dan berharap segera ada titik terang.
Baca Juga: Bikin Ruben Onsu Merinding, Begini Penampakan Vila Angker di Bandung Utara
"Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja," jelasnya
Terpisah,Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat Ahmad Sanukri menyebutkan, keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko selama ini memang ilegal karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali.
Pihak pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya sama sekali belum melakukan upaya pengurusan izin kepada Kemenag KBB.
"Belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan," beberapa Ahmad. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Nasi Kuning Syukuran yang Terbuang
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Biaya Masuk Pondok Pesantren Lirboyo, Tempat Gus Elham Menimba Ilmu
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional