SuaraJabar.id - Pengendara mobil dan sepeda motor yang akan memasuki Kota Bogor pada akhir pekan harus memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka. Pasalnya, Pemerintah Kota Bogor mulai Sabtu (6/2/2021) besok akan memberlakukan peraturan ganjil genap di akhir pekan.
Penerapan ganjil genap ini diputuskan bersama Pemkot Bogor bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Mereka sepakat untuk menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2) di ruas jalan utama Kota Bogor.
"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.
Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.
"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.
Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan Covid-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.
Baca Juga: BPBD Jabar Kirim Peringatan Dini Bencana ke Kota dan Kabupaten Bekasi
"Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.
“Akan ada 'check point'. 'Check point' akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sambut Akhir Pekan, Ini 5 Drama China Tayang Bulan November 2025
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 18-19 Oktober 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam
-
6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!