Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Februari 2021 | 19:30 WIB
ILUSTRASI-Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba. Saat ini Ridho Rhoma kembali ditahan polisi karena positif menggunakan amfetamin. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi setelah dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau yang kerap disebut ekstasi di pasar gelap.

Seperti apa amfetamin yang diduga dikonsumsi oleh putera Raja Dangdut Rhoma Irama ini?

Amfetamin merupakan obat stimulan. Obat stimulan yang memengaruhi saraf pusat ini tidak hanya menimbulkan efek samping akibat penggunaan yang sembarangan.

Penyalahgunaan amfetamin sebagai narkoba juga bisa menyebabkan efek jangka panjang dan bahaya serius. Adapun efek jangka panjang kecanduan amfetamin seperti yang dilansir dari psychologytoday.com, antara lain:

Baca Juga: Positif Amphetamine, Ridho Rhoma Diciduk Polisi Lagi

  1. Perubahan struktur dan fungsi otak, seperti kerusakan sel-sel otak
  2. Kehilangan memori
  3. Kebingungan
  4. Psikosis, paranoia, halusinasi
  5. Kerusakan sel-sel sarafm yang bisa menyebabkan stroke
  6. Kolaps kardiovaskular yang bisa menyebabkan kematian
  7. Sementara itu, bahaya penyalahgunaan amfetamin bisa berupa overdosis yang menyebabkan kejang, koma dan kematian. Kondisi ini bisa terjadi karena pembuluh darah di otak pecah, gagal jantung dan demam tinggi.

Amfetamin juga bisa meningkatkan risiko cedera dan penyakit menular seksual. Sedangkan penyalahgunaan amfetamin melalui jarum suntik bisa meningkatkan risiko hepatitis dan HIV.

Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma kembali tersangkut masalah narkoba.

Kali ini ia kembali diciduk polisi dan dinyatakan positif amphetamine atau yang dalam pasar gelap biasa disebut ekstasi.

Kabar penangkapan Ridho Irama ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi, Netizen: Gak Kapok-Kapok

Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu.

"Masih jalani dulu," ucapnya.

Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.

Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Load More