SuaraJabar.id - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi setelah dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau yang kerap disebut ekstasi di pasar gelap.
Seperti apa amfetamin yang diduga dikonsumsi oleh putera Raja Dangdut Rhoma Irama ini?
Amfetamin merupakan obat stimulan. Obat stimulan yang memengaruhi saraf pusat ini tidak hanya menimbulkan efek samping akibat penggunaan yang sembarangan.
Penyalahgunaan amfetamin sebagai narkoba juga bisa menyebabkan efek jangka panjang dan bahaya serius. Adapun efek jangka panjang kecanduan amfetamin seperti yang dilansir dari psychologytoday.com, antara lain:
- Perubahan struktur dan fungsi otak, seperti kerusakan sel-sel otak
- Kehilangan memori
- Kebingungan
- Psikosis, paranoia, halusinasi
- Kerusakan sel-sel sarafm yang bisa menyebabkan stroke
- Kolaps kardiovaskular yang bisa menyebabkan kematian
- Sementara itu, bahaya penyalahgunaan amfetamin bisa berupa overdosis yang menyebabkan kejang, koma dan kematian. Kondisi ini bisa terjadi karena pembuluh darah di otak pecah, gagal jantung dan demam tinggi.
Amfetamin juga bisa meningkatkan risiko cedera dan penyakit menular seksual. Sedangkan penyalahgunaan amfetamin melalui jarum suntik bisa meningkatkan risiko hepatitis dan HIV.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma kembali tersangkut masalah narkoba.
Kali ini ia kembali diciduk polisi dan dinyatakan positif amphetamine atau yang dalam pasar gelap biasa disebut ekstasi.
Kabar penangkapan Ridho Irama ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Positif Amphetamine, Ridho Rhoma Diciduk Polisi Lagi
Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu.
"Masih jalani dulu," ucapnya.
Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.
Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi