SuaraJabar.id - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi setelah dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau yang kerap disebut ekstasi di pasar gelap.
Seperti apa amfetamin yang diduga dikonsumsi oleh putera Raja Dangdut Rhoma Irama ini?
Amfetamin merupakan obat stimulan. Obat stimulan yang memengaruhi saraf pusat ini tidak hanya menimbulkan efek samping akibat penggunaan yang sembarangan.
Penyalahgunaan amfetamin sebagai narkoba juga bisa menyebabkan efek jangka panjang dan bahaya serius. Adapun efek jangka panjang kecanduan amfetamin seperti yang dilansir dari psychologytoday.com, antara lain:
- Perubahan struktur dan fungsi otak, seperti kerusakan sel-sel otak
- Kehilangan memori
- Kebingungan
- Psikosis, paranoia, halusinasi
- Kerusakan sel-sel sarafm yang bisa menyebabkan stroke
- Kolaps kardiovaskular yang bisa menyebabkan kematian
- Sementara itu, bahaya penyalahgunaan amfetamin bisa berupa overdosis yang menyebabkan kejang, koma dan kematian. Kondisi ini bisa terjadi karena pembuluh darah di otak pecah, gagal jantung dan demam tinggi.
Amfetamin juga bisa meningkatkan risiko cedera dan penyakit menular seksual. Sedangkan penyalahgunaan amfetamin melalui jarum suntik bisa meningkatkan risiko hepatitis dan HIV.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma kembali tersangkut masalah narkoba.
Kali ini ia kembali diciduk polisi dan dinyatakan positif amphetamine atau yang dalam pasar gelap biasa disebut ekstasi.
Kabar penangkapan Ridho Irama ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Positif Amphetamine, Ridho Rhoma Diciduk Polisi Lagi
Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu.
"Masih jalani dulu," ucapnya.
Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.
Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Berita Terkait
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Presiden Asosiasi Pilot Malaysia: Saya Sangat Malu Ada Pilot Selundupkan Narkoba ke Indonesia
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Setop Pendakian Gunung di Jabar Selama Musim Kemarau
-
Cari Rumah Bisa Cicil hingga 40 Tahun, Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian
-
Karhutla Jabar Tembus 138 Kejadian, Sumedang Terbanyak dan Sukabumi Terluas