SuaraJabar.id - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi setelah dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau yang kerap disebut ekstasi di pasar gelap.
Seperti apa amfetamin yang diduga dikonsumsi oleh putera Raja Dangdut Rhoma Irama ini?
Amfetamin merupakan obat stimulan. Obat stimulan yang memengaruhi saraf pusat ini tidak hanya menimbulkan efek samping akibat penggunaan yang sembarangan.
Penyalahgunaan amfetamin sebagai narkoba juga bisa menyebabkan efek jangka panjang dan bahaya serius. Adapun efek jangka panjang kecanduan amfetamin seperti yang dilansir dari psychologytoday.com, antara lain:
- Perubahan struktur dan fungsi otak, seperti kerusakan sel-sel otak
- Kehilangan memori
- Kebingungan
- Psikosis, paranoia, halusinasi
- Kerusakan sel-sel sarafm yang bisa menyebabkan stroke
- Kolaps kardiovaskular yang bisa menyebabkan kematian
- Sementara itu, bahaya penyalahgunaan amfetamin bisa berupa overdosis yang menyebabkan kejang, koma dan kematian. Kondisi ini bisa terjadi karena pembuluh darah di otak pecah, gagal jantung dan demam tinggi.
Amfetamin juga bisa meningkatkan risiko cedera dan penyakit menular seksual. Sedangkan penyalahgunaan amfetamin melalui jarum suntik bisa meningkatkan risiko hepatitis dan HIV.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma kembali tersangkut masalah narkoba.
Kali ini ia kembali diciduk polisi dan dinyatakan positif amphetamine atau yang dalam pasar gelap biasa disebut ekstasi.
Kabar penangkapan Ridho Irama ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Positif Amphetamine, Ridho Rhoma Diciduk Polisi Lagi
Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu.
"Masih jalani dulu," ucapnya.
Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.
Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Berita Terkait
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026