SuaraJabar.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek ditolak.
Pasalnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah.
Putusan tersebut dibacakan Ahmad Suhel ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.
Hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang hari Kamis (5/2/2021) pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dal hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan -- dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
Baca Juga: Hakim Juga Tolak Gugatan Keluarga Laskar FPI Soal Penyitaan Barang Pribadi
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap -- beserta barang bukti -- pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI
-
Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal
-
Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
-
Kapolri Siap Buka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50: Apabila Ada Novum Baru
-
Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga