SuaraJabar.id - Satgas Covid-19 Wilayah Kecamatan Sumur Bandung, melakukan sosialisasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hari ini, hingga 22 Februari 2021, nanti.
Satgas yang tergabung dari unsur Forkopimcam, mulai dari Polsek, Kecamatan, serta Koramil, melakukan sosialisasi penerapan PPKM, titik berkumpul masyarakat, di Jalan Braga pendek.
"Jadi kita melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan PPKM Jawa Bali, sambil membagikan masker kita berikan sosialisasi," kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Septa Firmansyah, saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi.
Septa menuturkan Satgas Covid-19 Forkopimcam Sumur Bandung, berencana melakukan penerapan PPKM di beberapa kelurahan melalui RW dan RT. Mereka bakal mendata, wilayah yang masuk ke zona merah.
"Untuk beberapa wilayah RW dan RT kita akan terapkan PPKM yang masuk pada zona merah. Nanti di wilayah tersebut kita akan buat posko," kata dia.
Sedangkan untuk pembagian masker, pihak Forkompimcam Satgas Covid-19 Sumur Bandung, dibantu oleh beberapa pihak swasta dari sektor wisata yang berada di wilayah Sumur Bandung.
"Ini bentuk sesama kepedulian. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menerangi Covid ini," kata dia.
Septa menghimbau, kepada masyarakat agar turut mengikuti segala peraturan hingga PPKM usai nanti. Ia juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan konsisten.
"Bagi masyarakat kita himbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Kita sama-sama menjaga diri, agar tidak terpapar Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza: Kami Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Nantinya, setiap desa akan didirikan posko tanggap Covid-19. Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, dianjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19.
"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).
Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu. Selain itu, posko juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.
Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada tiga kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang bisa dipertimbangkan dalam PPKM Mikro. Tiga kriteria yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Berita Terkait
-
Rapor Mentereng Persib Bandung, Bukti Bakal Mudah Kalahkan Borneo FC 5 Desember 2025
-
Bojan Hodak Soroti Lini Pertahanan Pesut Etam, Mereka Hanya 5 Kali Kebobolan
-
Head to Head Persib Bandung vs Borneo FC Jelang Saling Hancurkan 5 Desember 2025
-
Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC, Laga Panas Raksasa Super League 5 Desember 2025
-
Kapten Persib Marc Klok Ingin Pangkas Jarak Dengan Borneo FC
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Spot Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun Anti Boncos
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar
-
Lahir dari Kas Masjid, Kini BRI Jadi Bank Terbesar di Indonesia
-
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa