Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 Februari 2021 | 14:19 WIB
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Septa Firmansyah melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Satgas Covid-19 Wilayah Kecamatan Sumur Bandung, melakukan sosialisasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hari ini, hingga 22 Februari 2021, nanti.

Satgas yang tergabung dari unsur Forkopimcam, mulai dari Polsek, Kecamatan, serta Koramil, melakukan sosialisasi penerapan PPKM, titik berkumpul masyarakat, di Jalan Braga pendek.

"Jadi kita melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan PPKM Jawa Bali, sambil membagikan masker kita berikan sosialisasi," kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Septa Firmansyah, saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi.

Septa menuturkan Satgas Covid-19 Forkopimcam Sumur Bandung, berencana melakukan penerapan PPKM di beberapa kelurahan melalui RW dan RT. Mereka bakal mendata, wilayah yang masuk ke zona merah.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza: Kami Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro

"Untuk beberapa wilayah RW dan RT kita akan terapkan PPKM yang masuk pada zona merah. Nanti di wilayah tersebut kita akan buat posko," kata dia.

Sedangkan untuk pembagian masker, pihak Forkompimcam Satgas Covid-19 Sumur Bandung, dibantu oleh beberapa pihak swasta dari sektor wisata yang berada di wilayah Sumur Bandung.

"Ini bentuk sesama kepedulian. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menerangi Covid ini," kata dia.

Septa menghimbau, kepada masyarakat agar turut mengikuti segala peraturan hingga PPKM usai nanti. Ia juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan konsisten.

"Bagi masyarakat kita himbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Kita sama-sama menjaga diri, agar tidak terpapar Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jatim Berlakukan PPKM Mikro Selama 14 Hari ke Depan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Nantinya, setiap desa akan didirikan posko tanggap Covid-19. Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, dianjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19.

"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).

Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu. Selain itu, posko juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada tiga kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang bisa dipertimbangkan dalam PPKM Mikro. Tiga kriteria yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria kalau terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," katanya.

Sementara untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  • Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Load More