SuaraJabar.id - Penjara rupanya tak bisa menghentikan tindakan kejahatan yang dilakukan Iwan Saputra. Sebab, narapidana (napi) yang meringkuk di Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung itu masih bisa memeras dengan motif menyebarkan video wanita melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi seperti dikutip Riauonline.com--media jaringan Suara.com, mengungkap motif Iwan memeras korban bernama Sri Utami itu dengan berpura-pura menjadi anggota polisi. Setelah termakan tipu muslihat Iwan, korban disuruh berpose bugil di depan kamera hingga akhirnya videonya disebar ke dunia maya.
"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," kata Andri, Selasa (9/2/2021).
Motif dalam kasus ini terungkap setelah polisi meringkus penjahat kambuhan itu pada Rabu (20/1/2021) lalu. Dalam aksinya itu, Iwan memeras Sri hingga Rp13 juta.
Andri mengungkapkan, awalnya tersangka yang menyamar sebagai anggota polisi itu berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens, Iwan dan Sri lalu bertukar nomor WhatsApp.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call seks, ketika video call tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktivitas video call seks serta meminta sejumlah uang kepada korban," terang Kombes Andri.
Uang yang sudah sempat ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13 juta dan kemudian meminta lagi sebesar Rp 150 juta.
Soal status napi itu, Iwan terhitung sejak 25 Januari 2020, tersangka sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020.
Iwan dihukum selama 2 tahun, 5 bulan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Terekam CCTV Peras Warteg Pakai Baju Ormas: Minta Uang Modal Celurit
"Pukul 18.00 WIB, personel tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan dan tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Berita Terkait
-
KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom
-
Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung
-
Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0
-
Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?
-
Braakk! Kecelakaan Elf dan Honda BR-V di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
-
7 Laptop Intel Core Terbaik untuk Performa Kerja Maksimal