SuaraJabar.id - Penjara rupanya tak bisa menghentikan tindakan kejahatan yang dilakukan Iwan Saputra. Sebab, narapidana (napi) yang meringkuk di Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung itu masih bisa memeras dengan motif menyebarkan video wanita melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi seperti dikutip Riauonline.com--media jaringan Suara.com, mengungkap motif Iwan memeras korban bernama Sri Utami itu dengan berpura-pura menjadi anggota polisi. Setelah termakan tipu muslihat Iwan, korban disuruh berpose bugil di depan kamera hingga akhirnya videonya disebar ke dunia maya.
"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," kata Andri, Selasa (9/2/2021).
Motif dalam kasus ini terungkap setelah polisi meringkus penjahat kambuhan itu pada Rabu (20/1/2021) lalu. Dalam aksinya itu, Iwan memeras Sri hingga Rp13 juta.
Andri mengungkapkan, awalnya tersangka yang menyamar sebagai anggota polisi itu berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens, Iwan dan Sri lalu bertukar nomor WhatsApp.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call seks, ketika video call tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktivitas video call seks serta meminta sejumlah uang kepada korban," terang Kombes Andri.
Uang yang sudah sempat ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13 juta dan kemudian meminta lagi sebesar Rp 150 juta.
Soal status napi itu, Iwan terhitung sejak 25 Januari 2020, tersangka sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020.
Iwan dihukum selama 2 tahun, 5 bulan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Terekam CCTV Peras Warteg Pakai Baju Ormas: Minta Uang Modal Celurit
"Pukul 18.00 WIB, personel tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan dan tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Berita Terkait
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?