Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 Februari 2021 | 16:48 WIB
ILUSTRASI pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Di Kabupaten Bandung Barat, kepala desa enggan menggunakan dana desa untuk keperluan PPKM mikro. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wandiana mengatakan, pembiayaan untuk PPKM Mikro pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan dari desa salahsatunya untuk penanganan Covid-19," katanya.

Dirinya mengintruksikan pemerintah desa menggunakan terlebih dahulu dana yang ada mengingat dana desa tahun 2021 belum bisa dicairkan.

"Ketika DD (Dana Desa) cair bisa diganti karena payung hukumnya sudah ada berdasarkan Kemendagri dan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat," tandas Wandiana. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Baca Juga: Harganya Sadis Tak Manusiawi, Petani Babat Pohon Tomat Siap Panen

Load More