Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:07 WIB
Pelaku yang mencekok korban M, seorang gadis berusia 15 tahun dengan miras oplosan dan memperkosanya secara bergilir diamankan polisi. [Suara.com/Abdul Rohman]

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiga tersangka ini, terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga: Suami Dicopot karena Korupsi, Ayu Hari Ini akan Dilantik Jadi Wabup Cirebon

Load More