Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:30 WIB
ILUSTRASI-pernikahan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [Ayobandung.com/Irfan Alfaritsi]

Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.

Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.

Load More