SuaraJabar.id - Sebanyak 63 pengendara bermotor yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor mendapat sanksi denda masing-masing Rp50 ribu dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor, Jumat (12/2/2021).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada Antara mengatakan, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di Check Point Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di Check Point Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agus.
Menurut Agus, puluhan kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda, karena melanggar aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.
"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di Check Point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," ujarnya.
Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Menurut dia, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor.
Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu (12-14/2).
Baca Juga: Keras! Wali Kota Bogor Bima Arya Usir Bule dari Bogor, Langgar Ganjil Genap
Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.
Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat