Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 12 Februari 2021 | 18:18 WIB
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di "Check Point" Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

SuaraJabar.id - Sebanyak 63 pengendara bermotor yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor mendapat sanksi denda masing-masing Rp50 ribu dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor, Jumat (12/2/2021).

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada Antara mengatakan, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di Check Point Tugu Kujang.

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di Check Point Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agus.

Menurut Agus, puluhan kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda, karena melanggar aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Keras! Wali Kota Bogor Bima Arya Usir Bule dari Bogor, Langgar Ganjil Genap

"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di Check Point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," ujarnya.

Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Menurut dia, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor.

Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu (12-14/2).

Baca Juga: Heboh Wisatawan Asing Diusir dari Bogor

Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.

Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah.

Load More