SuaraJabar.id - Sebanyak 63 pengendara bermotor yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor mendapat sanksi denda masing-masing Rp50 ribu dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor, Jumat (12/2/2021).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada Antara mengatakan, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di Check Point Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di Check Point Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agus.
Menurut Agus, puluhan kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda, karena melanggar aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.
"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di Check Point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," ujarnya.
Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Menurut dia, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor.
Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu (12-14/2).
Baca Juga: Keras! Wali Kota Bogor Bima Arya Usir Bule dari Bogor, Langgar Ganjil Genap
Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.
Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Jalur Selatan Cianjur Nyaris Putus Total, Pohon Tumbang Segede Gaban 'Blokade' Jalan Utama
-
Kursi Panas Timnas Indonesia: Bojan Hodak Jadi Opsi Kuat Pengganti Kluivert
-
Pilihan Hotel Bintang 5 di Jakarta dengan Lokasi Strategis
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
-
Tiga Hari Pencarian di Citarum Karawang, Korban Tenggelam Ditemukan Tersangkut Eceng Gondok