Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 13:33 WIB
Seorang pria memukuli seorang perempuan. Peristiwa ini kabarnya terjadi di daerah Kebon Gedang, Kota Bandung. [Tangkapan Layar Instagram @beritakotabandung]

Akibat perbuatannya, Iqbal disangkakan Pasal 351 KUHP Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Load More