SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol amankan seorang driver ojol yang mengaku sebagai dukun serta dapat melakukan transaksi dengan meminjamkan uang gaib.
Pelaku bernama Candra Budiansyah (41) warga Kabupaten Bandung Barat mengaku bisa mencairkan pinjaman uang gaib. Ia berhasil menipu seorang pria berinisial MYA (26) yang menderita kerugian Rp 52 juta akibat ulah pelaku.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku saat tengah berada di Tasikmalaya pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu, pelaku menawarkan diri, untuk bisa menyembuhkan penyakit kulit yang diderita oleh korban.
Namun syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1.750.000. Ia menjanjikan minyak tersebut bakalan diberikan selang empat hari setelah menerima uang. Korban pun mengiyakan syarat tersebut.
"Kemudian korban datang ke Bandung untuk menagih obat. Namun pelaku berkelit paket minyak japaron tersebut belum tiba," kata Kapolsek di Polsek Regol, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Korban percaya dengan alasan tersebut. Karena masih saling percaya, korban meminta bantuan pelaku, untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. Pelaku pun berniat membantu korban. Namun lagi-lagi, korban harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya korban harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban pun kembali menyerahkan uang. Pelaku menjanjikan jika seluruh pesannya akan tiba pada awal bulan nanti.
Antara korban dan pelaku pun, terus saling berkomunikasi sambil menunggu pesanan paket korban. Di sela-sela waktu itu, korban bercerita kepada pelaku, sedang terlilit hutang.
Mendengar cerita itu, pelaku pun kembali mengelabui korban. Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib. Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Perempuan Driver Ojol di Padang Terlibat Perampokan Bermodus Mobil Travel
Untuk mendapat penarikan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.
"Korban hanya ada uang Rp 42 juta. Namun pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya. Dan akhirnya korban mentransfer uang, kepada pelaku," ucap Aulia.
Pelaku pun mengajak korban bertemu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Regol. Di rumah itu, ia dan korban menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib, pada sebuah koper.
Korban berujar, jika uang tersebut bakal bertambah Rp 1,2 miliyar setelah empat hari mendatang. Korban percaya begitu saja karena ia tengah kebingungan untuk membayar hutang.
Selang empat hari, uang dalam koper pun benar berubah. Namun bukan menjadi Rp 1,2 miliar seperti yang dijanjikan. Uang dalam koper berubah menjadi uang pecahan dua ribu, yang totalnya tak lebih dari satu juta.
"Pelaku mengaku pinjaman itu gagal. Dan wajib menyetorkan kembali uang Rp 20 juta untuk pengajuan ulang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
-
Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah