Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57 WIB
ILUSTRASI penggandaan Uang. Di Bandung, seorang driver ojol mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya hingga Rp 52 juta. [Suara.com/Achmad Ali]

Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang. Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Regol.

Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya merupakan penipuan. Bahkan guru pelaku yang bernama Eyang Anom pun, diketahui sudah meninggal, beberapa tahun lalu. Pelaku sengaja menipu korban, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," pungkas Kapolsek.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Perempuan Driver Ojol di Padang Terlibat Perampokan Bermodus Mobil Travel

Load More