SuaraJabar.id - Sempat dilarang ke luar negeri, Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono kembali dipanggil oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh dipanggil dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung/GM Hyundai Engineering and Construction)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat itu.
Baca Juga: Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Herry, yaitu karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun, dan Miranda Florence Warouw selaku translator dan interpreter.
Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Baca Juga: Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Berita Terkait
-
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
-
TOBA Rampungkan Divestasi PLTU di Minahasa Utara dan Akuisisi Pengelolaan Limbah di Singapura
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?