SuaraJabar.id - Sebanyak 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri ikatan cinta lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020 lalu. Mayoritas alasannya lantaran faktor ekonomi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, dari 1.392 perkara yang masuk, sebanyak adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.
Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.
Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, saat awal pandemi Covid-19 jumlah perkara cerai yang mendaftar di Pengadilan Agama Kota Cimahi menurun. Sebab saat itu pihaknya sempat menutup pendaftaran.
Namun jumlahnya kembali meningkat ketika memasuki era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), di saat pendaftaran perkara perceraian dibuka kembali.
"Tapi jumlahnya tidak signifikan karena itu kumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Kalau dihitung rata-rata itu peningkatannya tidak terlalu banyak, tidak melebihi 10 persen," ungkap Anung saat ditemui Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Anung membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, di mana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.
"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berunding akhirnya mentok mengajukannya perceraian," beber Anung.
Untuk rata-rata usia pernikahan dan usia pasanhan yang bercerai bervariatif. Dari sisi usia, didominasi usia 31-40 tahun, kemudian usia 41-60 tahun, usia 21-30 tahun, 51-60 tahun, 60 tahun ke atas dan terendah usia 20 tahun ke bawah.
Baca Juga: Viral Kisah Maling Kocak, Ganti Janda Bolong dengan Janda Boong
Dari usia pernikahan, perkara cerai di Kota Cimahi didominasi usia 10 tahun ke atas. Kemudian disusul 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan ada juga yang usia pernikahannya belum genap setahun.
Anung menjelaskan, mekanisme pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama dimulai ketika penggugat melakukan pendaftaran. Jika belum memiliki surat gugat, akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Cimahi.
"Setelah terdaftar, kemudian berproses sampai dengan adanya putusan pengadilan," ucapnya.
Anung menerangkan, proses dari pendaftaran sampai adanya putusan cerai dari pengadilan itu berbeda-beda. Seperti kasus cerai di mana salah satu pihaknya tidak hadir, itu biasanya sebulan sudah rampung. Kemudian ditambah 14 hari sejak pembelian putusan kepada yang tidak hadir.
"Tapi kalu dua pihak itu hadir tergantung di persidangannya. Ada yang sampe 5 kali persidangan, ada yang sampe 10 kali ada yang sampe 15 kali tergantung dari para pihak," terang Anung.
Dalam pekara kasus perceraian, pihaknya juga menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya. Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian akan diberikan kesempatan untuk berunding sebelum pemeriksaan pokok perkara
Berita Terkait
-
Lama Bungkam, Azizah Salsha Ungkap Fakta Perceraian dengan Pratama Arhan
-
Mengenal Tren Divorce Cake, Simbol Transisi dari Duka Jadi Perayaan
-
Disinggung soal Perceraian Orang Tua, Anak Rachel Vennya Beri Jawaban Bijak
-
Usai Perceraian, Andre Rosiade Sebut Pernikahan Azizah Salsha Bukan Paksaan
-
Kue 'Officially Unmarried' Jadi Selebrasi Tasya Farasya usai Resmi Bercerai
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil
-
19 Tersangka dan 4 Proyek Ganda, Siapa Lagi yang Terseret Usai OTT?
-
Sadis, Begal di Karawang Tak Ragu Bacok Korban Demi Motor
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil