SuaraJabar.id - Sebanyak 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri ikatan cinta lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020 lalu. Mayoritas alasannya lantaran faktor ekonomi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, dari 1.392 perkara yang masuk, sebanyak adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.
Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.
Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, saat awal pandemi Covid-19 jumlah perkara cerai yang mendaftar di Pengadilan Agama Kota Cimahi menurun. Sebab saat itu pihaknya sempat menutup pendaftaran.
Namun jumlahnya kembali meningkat ketika memasuki era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), di saat pendaftaran perkara perceraian dibuka kembali.
"Tapi jumlahnya tidak signifikan karena itu kumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Kalau dihitung rata-rata itu peningkatannya tidak terlalu banyak, tidak melebihi 10 persen," ungkap Anung saat ditemui Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Anung membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, di mana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.
"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berunding akhirnya mentok mengajukannya perceraian," beber Anung.
Untuk rata-rata usia pernikahan dan usia pasanhan yang bercerai bervariatif. Dari sisi usia, didominasi usia 31-40 tahun, kemudian usia 41-60 tahun, usia 21-30 tahun, 51-60 tahun, 60 tahun ke atas dan terendah usia 20 tahun ke bawah.
Baca Juga: Viral Kisah Maling Kocak, Ganti Janda Bolong dengan Janda Boong
Dari usia pernikahan, perkara cerai di Kota Cimahi didominasi usia 10 tahun ke atas. Kemudian disusul 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan ada juga yang usia pernikahannya belum genap setahun.
Anung menjelaskan, mekanisme pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama dimulai ketika penggugat melakukan pendaftaran. Jika belum memiliki surat gugat, akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Cimahi.
"Setelah terdaftar, kemudian berproses sampai dengan adanya putusan pengadilan," ucapnya.
Anung menerangkan, proses dari pendaftaran sampai adanya putusan cerai dari pengadilan itu berbeda-beda. Seperti kasus cerai di mana salah satu pihaknya tidak hadir, itu biasanya sebulan sudah rampung. Kemudian ditambah 14 hari sejak pembelian putusan kepada yang tidak hadir.
"Tapi kalu dua pihak itu hadir tergantung di persidangannya. Ada yang sampe 5 kali persidangan, ada yang sampe 10 kali ada yang sampe 15 kali tergantung dari para pihak," terang Anung.
Dalam pekara kasus perceraian, pihaknya juga menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya. Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian akan diberikan kesempatan untuk berunding sebelum pemeriksaan pokok perkara
"Juga kami sarankan mediasi di luar pengadilan. Kami beri waktu secukupnya mediasi mandiri," tandasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Bertengkar Jadi Pemicu Utama Perceraian, BKKBN Ingatkan Generasi Muda Siap Mental Dulu Sebelum Nikah
-
Peluk Kristen, Kenapa Perceraian Dahlia Poland-Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama?
-
Didesak Rujuk, Andre Taulany Tenangkan Anak: Ini Bukan Kehidupan yang Buruk
-
Hati Terlanjur Hancur! Viral Suami Menangis Ikhlaskan Istri Sah ke Tangan Pria Selingkuhan
-
Akan Segera Jadi Janda Anak 3, Dahlia Poland Diduga Akan Kembali Jadi Artis
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren
-
Geger APBD Jabar! PDIP Boikot Paripurna, Tuding Janji Bantuan Pesantren Dikhianati Dedi Mulyadi
-
Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu