SuaraJabar.id - Kubu Habib Rizieq Shihab bersuara terkait pernyataan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji yang menyebut mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang harus ikut bertanggung jawab soal dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Balasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta. Ia menilai pernyataan yang menyebut Habib Rizieq harus bertanggung jawab soal dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor tak berdasar.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji yang menyebut Rizieq harus bertanggungjawab lantaran telah menguasai lahan secara fisik.
"Indriyanto bukan ahli dalam hukum pertanahan, pendapatnya lebih kepada dia sebagai pendukung rezim zalim saja," kata Ichwan saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/2/2021).
Ichwan kemudian menyarankan Indriyanto memperdalam kembali ilmu hukumnya. Terutama soal ilmu hukum tentang pertanahan atau lahan.
"Suruh belajar lagi saja hukum pertanahan, terutama pasal-pasal terkait hapusnya hak atas tanah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengganggap Indriyanto mengeluarkan pernyataan tanpa adanya dasar yang jelas. Pihak Rizieq menilai pernyataan dikeluarkan tanpa mengetahui duduk perkara.
"Lagian dia tidak menguasai fakta persoalan. Tidak berdasar," tandasnya.
Sebut Rizieq Harus Tanggung Jawab
Baca Juga: Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan
Habib Rizieq Shihab disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggungjawab.
PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
Amal Mulia Salurkan Bantuan Bagi Ratusan Ribu Penerima Manfaat di Dalam dan Luar Negeri
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat