SuaraJabar.id - Tempat hiburan malam sering kali didatangi petugas kepolisian atau BNN yang akan melakukan tes urine untuk mendeteksi narkoba pada tubuh pengunjung.
Tapi di Kota Bandung, pengunjung tempat hiburan malam juga bakal didatangi petugas Satpol PP dan Dinas Kesehatan yang bakal melakukan tes Covid-19.
Tes Covid-19 ini rencananya bakal dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan guna menyisir kemungkinan adanya penularan Covid-19 di tempat yang disebut sulit menerapkan protokol kesehatan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, selama ini tempat hiburan malam sangat sering kedapatan melanggar aturan PSBB Proporsional. Mulai dari jam operasional yang melewati batas maksimal maupun ketiadaan jaga jarak antar pengunjung.
"Jaga jarak susah dilakukan di sana. Ada juga yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau pengukuran suhu tubuh. Kalau jaga jarak itu sudah pasti dilanggar," ungkap Agus di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2/2021).
Dia khawatir, longgarnya penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam berpotensi memunculkan penularan Covid-19. Oleh karenanya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung berencana akan menggelar tes acak Covid-19 bagi pengunjung tempat hiburan malam.
"Meskipun setiap pemilik bilang tidak pernah ada kasus di tempat hiburan, ya itu karena tidak pernah ada pemeriksaan. Kami akan kerja sama dengan Dinkes, lakukan minimal rapid test antigen agar mengetahui bahwa di kerumunan itu potensi kasus positif akan ada," paparnya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan meninjau ulang aturan jam operasional tempat hiburan malam. Bila sebelumnya harus tutup pukul 22.00, maka nanti akan dipertimbangkan jam operasional mereka dapat dimulai sejak pukul 21.00 hingga 24.00.
"Jadi ada waktu tiga jam untuk mereka buka," ungkapnya. Nominal denda bagi pelanggar pun disebut akan ditingkatkan, termasuk durasi penyegelan tempat hiburan malam bila kedapatan melanggar jam operasional kembali.
Baca Juga: Viral Kolam Ikan di Stadion GBLA, Warganet: Gelora Bandung Laukna Ayaan
"Dari hasil telaah nanti penyegelannya akan lebih lama, bisa sampai 14 hari. Dan dendanya diperbesar," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara