SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman.
Sidang pembacaan vonis ini dilakukan secara virtual pada Rabu (24/2/2021). Pasalnya Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
Majlis hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspsek hukum maupun non-hukum.
Kliennya yang tadinya dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara, akhirnya divonis satu tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Artinya majelis hakim mengabulkan justice collaborator kliennya.
"Klien kami menerima vonis tersebut, tapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sehingga diberi waktu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Bambang saat dihubungi Ayotasik.com-jejaring Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, putusan majelis hakim satu tahun sangat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim pengacara.
"Putusan vonis satu tahun ini sesuai sekali, pas," ucapnya.
Ia menuturkan, selama masa pikiir-pikir jaksa KPK apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atau tidak, pihaknya akan mempersiapkan untuk perlawanannya nanti.
"Kami masih menunggu, mudah-mudahan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim sehingga persidangannya selesai," tuturnya.
Baca Juga: Beli Minuman Online 2 Pemuda di Sukasirna Tewas
Bambang menambakan, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang I Kusumah Atmadja Tipikor Bandung, semua pihak hadir termasuk keluarga klien dan dari partainya.
Sidang dilakukan secara virtual karena memang Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
"Kondisi Pak Budi baik-baik saja meskipun sedang isolasi mandiri. Tidak diinpus atau seperti orang yang dirawat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Layanan Mobile Service Clinic and Sales Event Mercedes-Benz Hadir Perdana di Kota Tasikmalaya
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Pria Terlakban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cimenyan, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan
-
Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama dengan Kota Cuenca Ekuador, Bidang Apa?
-
Lebih dari Sekadar Memiliki SUV, Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih
-
Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5