SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman.
Sidang pembacaan vonis ini dilakukan secara virtual pada Rabu (24/2/2021). Pasalnya Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
Majlis hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspsek hukum maupun non-hukum.
Kliennya yang tadinya dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara, akhirnya divonis satu tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Artinya majelis hakim mengabulkan justice collaborator kliennya.
"Klien kami menerima vonis tersebut, tapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sehingga diberi waktu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Bambang saat dihubungi Ayotasik.com-jejaring Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, putusan majelis hakim satu tahun sangat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim pengacara.
"Putusan vonis satu tahun ini sesuai sekali, pas," ucapnya.
Ia menuturkan, selama masa pikiir-pikir jaksa KPK apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atau tidak, pihaknya akan mempersiapkan untuk perlawanannya nanti.
"Kami masih menunggu, mudah-mudahan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim sehingga persidangannya selesai," tuturnya.
Baca Juga: Beli Minuman Online 2 Pemuda di Sukasirna Tewas
Bambang menambakan, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang I Kusumah Atmadja Tipikor Bandung, semua pihak hadir termasuk keluarga klien dan dari partainya.
Sidang dilakukan secara virtual karena memang Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
"Kondisi Pak Budi baik-baik saja meskipun sedang isolasi mandiri. Tidak diinpus atau seperti orang yang dirawat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Layanan Mobile Service Clinic and Sales Event Mercedes-Benz Hadir Perdana di Kota Tasikmalaya
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur