SuaraJabar.id - Asisten Daerah III Pemerintah Kota Cimahi Tata Wikanta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
Selain Tata, dalam kasus ini KPK juga memanggil lima saksi dari pihak swasta masing-masing Ririp Teri, Fenny Rahayu, Yakob Tambunan, Sunarya Wid, dan Yogi Tanu.
"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta pada Senin (1/3/2021) untuk tersangka Ajay, yakni Fenky Hadiansyah dan Bambang.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," ucap Ali.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Untuk tersangka Ajay, KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ajay.
Baca Juga: KPK Bawa Tiga Koper Besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat