SuaraJabar.id - Kasus remaja pesta miras di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Kota Tasikmlaya, Jawa Barat, sudah terjadi berulang-ulang. Untuk kesekian kalinnya polisi menangkap sekelompok remaja mabuk-mabukan di sana.
Seperti diungkap kepolisian setempat, ada lima remaja sedang pesta minuman keras diamankan dari makam pahlawan ini, Sabtu (06/03/2021). Mereka kumpul-kumpul sambil minum miras tradisional jenis tuak.
Kapolsek Tawang Iptu Nandang Rokhmana, mengatakan mereka diamankan saat polisi menggelar patroli rutin untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat patroli itu polisi memergoki sekelompok pemuda yang sedang pesta miras di areal Taman Makam Pahlawan.
"Saat kami sedang patroli, kami curiga dengan adanya sekelompok pemuda yang kumpul-kumpul di areal Taman Makam Pahlawan. Kemudian kami datangi dan ternyata kecurigaan kami benar, mereka sedang minum-minuman keras," ujar Nandang, seperti dilaporkan Ayobandung.com, jejaring media suara.com, Minggu (7/3/2021).
Di lokasi itu, petugas mendapati miras dalam kemasan 2 botol air mineral ukuran satu setengah liter dan satu kantong plastik bening. Kepada petugas mereka mengaku warga sekitar dan hanya minum-minum saja.
"Ini sangat memprihatinkan ya. Areal Taman makam Pahlawan dijadikan nongkrong dan minum-minum oleh para pemuda yang merupakan generasi bangsa," ucapnya.
Nandang menuturkan, dari keterangan para pemuda tersebut, miras jenis tuak dibelinya dari penjual miras di wilayah Cilolohan. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi penjual miras dan mengamankan 5 karung miras jenis tuak.
"Kami temukan 5 karung miras kemasan satu liter siap jual di sebuah kos-kosan. Namun, penjualnya kabur saat kami datang ke lokasi," tuturnya.
Baca Juga: Pagi-pagi Berenang di Laut, Dua Bocah Sukabumi Hilang Terseret Ombak
Ia menambahkan, semua barang bukti miras sebanyak 5 karung langsung diamankan ke Mapolsek Tawang untuk dimusnahkan. Sementara itu, para pemuda yang mengonsumsi miras di data dan diberikan pembinaan.
"Mereka kami minta membuat surat penyataan untuk tidak melakukan hal serupa, dan apabila ditemukan kembali akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga