SuaraJabar.id - Kasus remaja pesta miras di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Kota Tasikmlaya, Jawa Barat, sudah terjadi berulang-ulang. Untuk kesekian kalinnya polisi menangkap sekelompok remaja mabuk-mabukan di sana.
Seperti diungkap kepolisian setempat, ada lima remaja sedang pesta minuman keras diamankan dari makam pahlawan ini, Sabtu (06/03/2021). Mereka kumpul-kumpul sambil minum miras tradisional jenis tuak.
Kapolsek Tawang Iptu Nandang Rokhmana, mengatakan mereka diamankan saat polisi menggelar patroli rutin untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat patroli itu polisi memergoki sekelompok pemuda yang sedang pesta miras di areal Taman Makam Pahlawan.
"Saat kami sedang patroli, kami curiga dengan adanya sekelompok pemuda yang kumpul-kumpul di areal Taman Makam Pahlawan. Kemudian kami datangi dan ternyata kecurigaan kami benar, mereka sedang minum-minuman keras," ujar Nandang, seperti dilaporkan Ayobandung.com, jejaring media suara.com, Minggu (7/3/2021).
Di lokasi itu, petugas mendapati miras dalam kemasan 2 botol air mineral ukuran satu setengah liter dan satu kantong plastik bening. Kepada petugas mereka mengaku warga sekitar dan hanya minum-minum saja.
"Ini sangat memprihatinkan ya. Areal Taman makam Pahlawan dijadikan nongkrong dan minum-minum oleh para pemuda yang merupakan generasi bangsa," ucapnya.
Nandang menuturkan, dari keterangan para pemuda tersebut, miras jenis tuak dibelinya dari penjual miras di wilayah Cilolohan. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi penjual miras dan mengamankan 5 karung miras jenis tuak.
"Kami temukan 5 karung miras kemasan satu liter siap jual di sebuah kos-kosan. Namun, penjualnya kabur saat kami datang ke lokasi," tuturnya.
Baca Juga: Pagi-pagi Berenang di Laut, Dua Bocah Sukabumi Hilang Terseret Ombak
Ia menambahkan, semua barang bukti miras sebanyak 5 karung langsung diamankan ke Mapolsek Tawang untuk dimusnahkan. Sementara itu, para pemuda yang mengonsumsi miras di data dan diberikan pembinaan.
"Mereka kami minta membuat surat penyataan untuk tidak melakukan hal serupa, dan apabila ditemukan kembali akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis