Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Maret 2021 | 16:38 WIB
Lima pelaku kekerasan berikut barang bukti aksi kejahatan dihadirkan petugas saat merilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021). [Antara/Pradita Kurniawan Syah].

Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban. Sementara Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan warga.

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Kebakaran Besar di Bekasi, 10 Lapak Limbah Kayu Ludes

Load More