SuaraJabar.id - CV Sandang Sari Bandung memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas buruh mereka yang melakukan aksi massa menuntut hak mereka pada 2020 lalu.
Dalam aksi unjuk rasa dan mogok kerja protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran, CV Sandang Sari mengaku dirugikan oleh buruh akibat digelarnya aksi itu.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian memenangkan gugatan CV Sandang Sari dan memutuskan buruh harus membayar sebesar Rp 500 juta ke perusahaan.
Selain kasus di atas, salah satu buruh CV Sandang Sari Aan Aminah pun mendapat tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap sekuriti CV Sandang Sari, Yadi Hariyadi. Aan dituduh mencakar juga menggigit Yadi.
Aan pun dilaporkan dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Aan dituntut dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan biasa dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Kasus Bu Aan ini pun sangat mengada-ngada, Bu Aan saat aksi protes itu hanya berupaya untuk membela diri karena posisinya hampir kehabisan nafas ditekan oleh satpam (CV Sandang Sari)," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati kepada Suara.com, Kamis (12/3/2021).
Aan yang juga merupakan Ketua F-Sebumi itu masih menjalani persidangan. Sidang baru digelar sebanyak dua kali yakni dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Menanggapi kasus ini, Amnesty Internasional mengingatkan pemerintah dan perusahaan memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak asasi manusia pada pekerja termasuk hak menyampaikan pendapat dan hak melakukan mogok kerja, bukan malah dibungkam.
“Tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya
“Perusahaan juga harus melihat mogok kerja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia, bukan sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan,” tambahnya.
Adapun hak mogok kerja diatur dalam hukum internasional, di antaranya tercantum dalam Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 3, 8 dann10 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Selain itu, berdasarkan pertemuan kunci ILO pada 2017, hak mogok kerja merupakan hak fundamental yang dijadikan dalam hukum HAM dan perburuhan internasional.
Di Indonesia sendiri, hak untuk mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketengakerjaan.
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein