Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:21 WIB
Aksi massa menuntut dibebaskannya buruh CV Sandang Sari Bandung, Aan Aminah dari dakwaan menganiaya sekuriti saat aksi mogok pada 2020 lalu. [Dokumentasi LBH Bandung]

SuaraJabar.id - CV Sandang Sari Bandung memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas buruh mereka yang melakukan aksi massa menuntut hak mereka pada 2020 lalu.

Dalam aksi unjuk rasa dan mogok kerja protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran, CV Sandang Sari mengaku dirugikan oleh buruh akibat digelarnya aksi itu.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian memenangkan gugatan CV Sandang Sari dan memutuskan buruh harus membayar sebesar Rp 500 juta ke perusahaan.

Selain kasus di atas, salah satu buruh CV Sandang Sari Aan Aminah pun mendapat tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap sekuriti CV Sandang Sari, Yadi Hariyadi. Aan dituduh mencakar juga menggigit Yadi.

Baca Juga: Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya

Aan pun dilaporkan dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Aan dituntut dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan biasa dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Kasus Bu Aan ini pun sangat mengada-ngada, Bu Aan saat aksi protes itu hanya berupaya untuk membela diri karena posisinya hampir kehabisan nafas ditekan oleh satpam (CV Sandang Sari)," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati kepada Suara.com, Kamis (12/3/2021).

Aan yang juga merupakan Ketua F-Sebumi itu masih menjalani persidangan. Sidang baru digelar sebanyak dua kali yakni dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi.

Menanggapi kasus ini, Amnesty Internasional mengingatkan pemerintah dan perusahaan memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak asasi manusia pada pekerja termasuk hak menyampaikan pendapat dan hak melakukan mogok kerja, bukan malah dibungkam.

“Tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: IBL 2021: Firman Dwi Nugroho Pimpin Prawira Tundukkan Hangtuah

“Perusahaan juga harus melihat mogok kerja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia, bukan sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan,” tambahnya.

Adapun hak mogok kerja diatur dalam hukum internasional, di antaranya tercantum dalam Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 3, 8 dann10 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Selain itu, berdasarkan pertemuan kunci ILO pada 2017, hak mogok kerja merupakan hak fundamental yang dijadikan dalam hukum HAM dan perburuhan internasional.

Di Indonesia sendiri, hak untuk mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketengakerjaan.

Load More