SuaraJabar.id - CV Sandang Sari Bandung memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas buruh mereka yang melakukan aksi massa menuntut hak mereka pada 2020 lalu.
Dalam aksi unjuk rasa dan mogok kerja protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran, CV Sandang Sari mengaku dirugikan oleh buruh akibat digelarnya aksi itu.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian memenangkan gugatan CV Sandang Sari dan memutuskan buruh harus membayar sebesar Rp 500 juta ke perusahaan.
Selain kasus di atas, salah satu buruh CV Sandang Sari Aan Aminah pun mendapat tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap sekuriti CV Sandang Sari, Yadi Hariyadi. Aan dituduh mencakar juga menggigit Yadi.
Aan pun dilaporkan dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Aan dituntut dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan biasa dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Kasus Bu Aan ini pun sangat mengada-ngada, Bu Aan saat aksi protes itu hanya berupaya untuk membela diri karena posisinya hampir kehabisan nafas ditekan oleh satpam (CV Sandang Sari)," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati kepada Suara.com, Kamis (12/3/2021).
Aan yang juga merupakan Ketua F-Sebumi itu masih menjalani persidangan. Sidang baru digelar sebanyak dua kali yakni dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Menanggapi kasus ini, Amnesty Internasional mengingatkan pemerintah dan perusahaan memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak asasi manusia pada pekerja termasuk hak menyampaikan pendapat dan hak melakukan mogok kerja, bukan malah dibungkam.
“Tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya
“Perusahaan juga harus melihat mogok kerja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia, bukan sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan,” tambahnya.
Adapun hak mogok kerja diatur dalam hukum internasional, di antaranya tercantum dalam Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 3, 8 dann10 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Selain itu, berdasarkan pertemuan kunci ILO pada 2017, hak mogok kerja merupakan hak fundamental yang dijadikan dalam hukum HAM dan perburuhan internasional.
Di Indonesia sendiri, hak untuk mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketengakerjaan.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini
-
Bukan Sekadar Ijazah, Rektor Baru IPB Dr. Alim Setiawan Siapkan Mahasiswa Jadi Global Leader
-
4 Spot Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun Anti Boncos
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar