Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:21 WIB
Aksi massa menuntut dibebaskannya buruh CV Sandang Sari Bandung, Aan Aminah dari dakwaan menganiaya sekuriti saat aksi mogok pada 2020 lalu. [Dokumentasi LBH Bandung]

Adapun hak mogok kerja diatur dalam hukum internasional, di antaranya tercantum dalam Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 3, 8 dann10 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Selain itu, berdasarkan pertemuan kunci ILO pada 2017, hak mogok kerja merupakan hak fundamental yang dijadikan dalam hukum HAM dan perburuhan internasional.

Di Indonesia sendiri, hak untuk mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketengakerjaan.

Baca Juga: Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya

Load More