SuaraJabar.id - Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) menggalang solidaritas berupa pengumpulan uang koin guna menyikapi kasus yang menjerat ratusan buruh yang kalah dalam putusan perkara bernomor 193/Pdt.G/2020/PN Bdg atas gugatan CV Sandang Sari.
Berdasarkan putusan itu, sebanyak 198 buruh CV Sandang Sari harus membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai Rp 500 juta ditambah biaya perkara sebesar Rp 69 juta.
"Kami terinspirasi oleh Prita Mulayasri yang di Tangerang itu mengumpulkan koin," ujar Ketua F-Sebumi Aan Aminah yang juga merupakan mantan buruh CV Sandang Sari kepada Suara.com, baru-baru ini.
"Penilaian saya hakim ini memang butuh duit receh karena kalau untuk ratusan juga seperti itu kita uang dari mana," tambahnya.
Aan menganggap putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dariyanto, dan dua hakim anggota I dewa Gede Suardhita dan Yuli Sinthesa Tristaniasangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan buruh sebagai pihak tergugat.
Menurutnya, hakim tidak melihat sebab masalah yang diusung penggugat yakni CV Sandang Sari yang merasa dirugikan akibat protes dan mogok kerja buruh. Padahal, kata dia, protes ataupun mogok merupakan hak buruh dan diatur di Undang-undang.
Hakim, kata dia, tidak menangkap esensi penjelasan pihak tergugat dalam persidangan. Dimana, dijelasakan bahwa sebetulnya mogok total itu terjadi hanya satu hari saja yakni pada 13 April 2020. Sementara Hakim menganggap buruh melakukan mogok selama tiga hari berturut-turut dan membuat perusahaan merugi.
"Itu hakim kayaknya tidak mencermati atau tidak membaca apa yang kita jelaskan yaitu kita ini tidak mogok di tanggal 12 dan 14 (April 2020) karena tanggal 14 itu diliburkan (oleh perusahaan) . Kita hanya mogok tanggal 13, tapi tetap di putusan hakim bahwa kita itu mogok di tanggal 12,13,14 berarti hakim tidak membaca," ujarnya.
"Kerugian dari perusahaan juga gak jelas kemarin ditotalkan dari mana dapatnya mereka tidak bisa menjelaskan kemarin. Benar-benar hakim gak punya hati nurani," tukasnya.
Baca Juga: Terpantau Kamera CCTV, Gerombolan Bermotor di Bandung Diciduk Polisi
Aksi solidaritas sudah dimulai sejak Selasa (9/3/2021), pasca keluar putusan hakim. Hingga kini, dana terkumpul baru sekitar Rp 500 ribu dari target denda yang harus dibayarkan buruh sebesar Rp 569 juta.
"Ya biasanya uang receh itu kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang terpaksa kita mengencangkan benar-benar ikat pinggang sekencang-kencangnya lagi," imbuhnya.
Aan mengatakan aksi solidaritas pengumpulan uang koin itu merupakan antisipasi kemungkinan terburuk kalau saja upaya banding hingga kasasi yang bakal ditempuh buruh CV Sandang Sari tidak menuai hasil positif.
"Pengumpulan koin itu antisipasi guna memenuhi putusan sebagaimana dimaksud apabila pada tingkat banding maupun kasasi nantinya tetap tidak berpihak kepada kami (buruh miskin)," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi