SuaraJabar.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi tempat usaha pemotongan ayam di Jalan Jayagiri, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai memeriksa kediaman Bupati bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021).
Petugas KPK mendatangi tempat usaha pemotongan ayam tersebut setelah sekitar 6 jam melakukan pemeriksaan alat bukti dan meminta keterangan saksi di rumah Aa Umbara Sutisna.
Tempat usaha pemotongan ayam bernama Bintang Pamungkas diketahui milik Totoh Gunawan, seorang pengusaha yang namanya ada dalam sprindik yang beredar terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.
"Iya punya Pak Totoh, ini tempat pemotongan ayam," ujar Deden Budiman, salah seorang tukang ojek di sekitar tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Miris, Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Jadi Ladang Korupsi
Sepengetahuannya, tempat usaha pemotongan ayam tersebut berkegiatan selama 24 jam. Namun ia tidak mengetahui apakah pejabat seperti Aa Umbara pernah menyambangi tempat tersebut atau tidak.
"Aktivitasnya setahu saya 24 jam. Motongnya biasanya malam. Kurang tau kalau ada kasus apa-apanya," katanya.
Terpisah di Pemkab Bandung Barat, petugas KPK juga terlihat melakukan pemeriksaan. Petugas sempat memasuki ruangan bagian umum, bagian keuangan hingga terakhir ke bagian humas dan protokol.
"Masih (berlangsung)" kata seorang petugas ketika dimintai keterangan.
Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Baca Juga: Apa yang Diburu KPK dari Bupati KBB Aa Umbara? Ini Kata Firly
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang