SuaraJabar.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi tempat usaha pemotongan ayam di Jalan Jayagiri, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai memeriksa kediaman Bupati bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021).
Petugas KPK mendatangi tempat usaha pemotongan ayam tersebut setelah sekitar 6 jam melakukan pemeriksaan alat bukti dan meminta keterangan saksi di rumah Aa Umbara Sutisna.
Tempat usaha pemotongan ayam bernama Bintang Pamungkas diketahui milik Totoh Gunawan, seorang pengusaha yang namanya ada dalam sprindik yang beredar terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.
"Iya punya Pak Totoh, ini tempat pemotongan ayam," ujar Deden Budiman, salah seorang tukang ojek di sekitar tempat usaha tersebut.
Sepengetahuannya, tempat usaha pemotongan ayam tersebut berkegiatan selama 24 jam. Namun ia tidak mengetahui apakah pejabat seperti Aa Umbara pernah menyambangi tempat tersebut atau tidak.
"Aktivitasnya setahu saya 24 jam. Motongnya biasanya malam. Kurang tau kalau ada kasus apa-apanya," katanya.
Terpisah di Pemkab Bandung Barat, petugas KPK juga terlihat melakukan pemeriksaan. Petugas sempat memasuki ruangan bagian umum, bagian keuangan hingga terakhir ke bagian humas dan protokol.
"Masih (berlangsung)" kata seorang petugas ketika dimintai keterangan.
Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Baca Juga: Miris, Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Jadi Ladang Korupsi
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
Komitmen Nyata BRI untuk Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Lima Kios Pasar Andir Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar