SuaraJabar.id - Kepala Desa Tenjolaya, Kabupaten Sukabumi hampir menjadi sasaran amukan massa. Sebabnya, ia diduga tidak menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) covid-19 ke ratusan penerima manfaat di desanya.
Kasus dana BLT Covid-19 yang tak disalurkan ini sendiri sudah disorot Satreskrim Polres Sukabumi. Saat ini penyidik kepolisian masih menunggu pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, Rabu (17/3/2021) kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com. Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya disalurkan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kasus Kades Tenjolaya itu sudah langsung ditangani Polres Sukabumi. Updatenya masih menunggu hasil audit riksus dari Inspektorat," ungkap Rizka.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan awal kepada seluruh perangkat desa terkait BLT Covid-19.
"Kades dan pejabat bendahara sudah kami periksa," bebernya.
Penyidik bahkan sudah meminta keterangan dari sejumlah warga Tenjolaya yang masuk daftar penerima manfaat dari program BLT Covid-19.
"Nanti kita kabari terus perkembangannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu 10 Maret 2021, Kepala Desa Tenjolaya diamankan ke polsek setempat untuk menghindari amuk massa.
Baca Juga: Paksa Ojol Antar Paket dari Bekasi-Sukabumi, Pembeli: Capek Saya Pijat
Warga penerima manfaat BLT covid-19 marah karena bantuan tahun 2020 untuk tahap 4,5 dan 6 belum dilakukan oleh pihak desa.
Laporan awal ke pihak Polsek Cicurug, BLT covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk 166 penerima manfaat, yang belum disalurkan mencapai Rp 149.400.000.
Berita Terkait
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap