SuaraJabar.id - Komunitas buruh mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk tidak kembali mengeluarkan surat edaran atau kebijakan yang memperbolehkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Salah satu seritat buruh yang menolah pencicilan THR adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Melalui Presiden mereka Said Iqbal, KSPI menyatakan THR yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Said menyoroti kenaikan beberapa komoditas saat ini yang menjadi pangan pokok masyarakat, sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.
Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.
Untuk itu, Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2021 tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Sebelumnya pada 2020, lewat edaran yang dikeluarkan Menaker maka penundaan atau pembayaran THR bertahap dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja
Said menyatakan bahwa serikat pekerja memahami bahwa memang terdapat perusahaan yang tidak dapat membayar THR akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?