SuaraJabar.id - Komunitas buruh mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk tidak kembali mengeluarkan surat edaran atau kebijakan yang memperbolehkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Salah satu seritat buruh yang menolah pencicilan THR adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Melalui Presiden mereka Said Iqbal, KSPI menyatakan THR yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Said menyoroti kenaikan beberapa komoditas saat ini yang menjadi pangan pokok masyarakat, sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.
Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.
Untuk itu, Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2021 tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Sebelumnya pada 2020, lewat edaran yang dikeluarkan Menaker maka penundaan atau pembayaran THR bertahap dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Said menyatakan bahwa serikat pekerja memahami bahwa memang terdapat perusahaan yang tidak dapat membayar THR akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.
"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang