SuaraJabar.id - Komunitas buruh mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk tidak kembali mengeluarkan surat edaran atau kebijakan yang memperbolehkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Salah satu seritat buruh yang menolah pencicilan THR adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Melalui Presiden mereka Said Iqbal, KSPI menyatakan THR yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Said menyoroti kenaikan beberapa komoditas saat ini yang menjadi pangan pokok masyarakat, sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.
Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.
Untuk itu, Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2021 tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Sebelumnya pada 2020, lewat edaran yang dikeluarkan Menaker maka penundaan atau pembayaran THR bertahap dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Said menyatakan bahwa serikat pekerja memahami bahwa memang terdapat perusahaan yang tidak dapat membayar THR akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.
"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu. [Antara]
Berita Terkait
-
Bayar Rp 40 Juta Demi Kerja, Bos Buruh Soroti Praktik Mengerikan di Balik Job Fair
-
KSPI Wanti-wanti PHK Panasonic di Indonesia: Pemerintah Harus Bertindak
-
Said Iqbal: 90 Persen Buruh Indonesia Dukung Prabowo
-
Hadiri Peringatan May Day di Monas, Presiden Prabowo Sapa Ratusan Ribu Buruh
-
Prabowo Akan Hadiri Peringatan May Day 2025, Buruh Berharap Dapat Kado Sistem Outsourcing Dihapus
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi
-
Usaha Maju Berkat BRI, Supplier Ikan Ini Dipercaya Program MBG
-
KPR Syariah Generasi Z: Kenapa Makin Banyak yang Pilih?
-
Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
-
Ekonom Universitas Pasundan Sebut APBD Jabar Perlu Perhatian Ekstra