SuaraJabar.id - Komunitas buruh mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk tidak kembali mengeluarkan surat edaran atau kebijakan yang memperbolehkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Salah satu seritat buruh yang menolah pencicilan THR adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Melalui Presiden mereka Said Iqbal, KSPI menyatakan THR yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Said menyoroti kenaikan beberapa komoditas saat ini yang menjadi pangan pokok masyarakat, sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.
Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.
Untuk itu, Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2021 tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
Sebelumnya pada 2020, lewat edaran yang dikeluarkan Menaker maka penundaan atau pembayaran THR bertahap dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Said menyatakan bahwa serikat pekerja memahami bahwa memang terdapat perusahaan yang tidak dapat membayar THR akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.
"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu. [Antara]
Berita Terkait
-
Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok