Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 21 Maret 2021 | 16:11 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi memeriksa salah satu perusahaan bus. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizky]

Ranto menegaskan, wajib hukumnya bagi perusahaan angkutan umum untuk menyusun dan melaksanakan serta menyempurnakan SMK paling lama tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan jmum diterbitkan.

Dokumen SMK, jelas dia, menjadi landasan dan acuan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam pengoperasiannya.

Dirinya tak ingin kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu terjadi lagi.

"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan terulang," ujar Ranto.

Baca Juga: Harga Sayuran Naik 100 Persen, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More