SuaraJabar.id - Penerapan tilang elektronik atau ETLE diyakini bakal mereduksi praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi nakal. Pasalnya, tilang elektronik meminimalisir interaksi antara polisi dan pelanggar lalu lintas.
Hal ini diungkapkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto. Dilansir Antara, Benny mengatakan kehadiran tilang elektronik ini menjadi tuntutan zaman di era digital yang memudahkan masyarakat di dunia dengan teknologi.
Ia menyatakan, tilang elektronik dapat meminimalisir interaksi polisi lalu-lintas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena ada oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Ia juga mengaku yakin penerepan tilang elektronik atau ETLE secara nasional tahap pertama di 12 polda disambut positif oleh masyarakat.
Tilang elektronik secara nasional merupakan pencapaian Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dalam penggunaan teknologi informasi menuju era industri 5.0.
"Kami dari Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi Korlantas polri. Saya yakin ini akan disambut positif rakyat, oleh masyarakat semua," kata dia.
Penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.
“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama, sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” kata dia.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah resmi meluncurkan tilang elektronik secara nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021).
Dalam tilang elektronik secara nasional tahap pertama ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda.
Tilang elektronik ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu-lintas, di antaranya pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selanjutnya, ETLE Nasional tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 polda pada 28 April 2021.
Untuk wilayah yang tidak terdapat kamera tilang elektronik permanen, empat polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan tilang elektronik mobile atau portabel. Kamera tilang elektronik itu dapat dibawa ke mana saja sesuai dengan kebutuhan.
Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan sistem Tilang Elektronik Bergerak, Pencatatan dan Perekaman Sikap Nodus Terpadu (Integrated Node Capture Attitude Record/INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu-Lintas dari Polda Sulawesi Utara.
Tag
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat