Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:16 WIB
Polisi memeriksa MR (21 tahun), tersangka kasus jambret handphone milik seorang wanita di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi Selasa (23/3/2021) malam. [Sukabumiupdate.com/Ardi Yakub]

SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MR (21) kalah cepat saat adu lari dengan warga Jalan Purwasari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, pemuda yang mengaku berstatus pengangguran itu habis menjadi bulan-bulanan warga.

MR dikejar setelah warga mendengar terikan dari seorang remaja perempuan berinisial H (16). H berteriak usai handphone miliknya dijambret MR di samping SMAN 1 Cicurug, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Mendengar teriakan korban, warga berhamburan mengejar pelaku. Apes, MR dikejar warga dan tertangkap. Tanpa banyak basa-basi, MR dihajar sampai babak belur.

MR akhirnya diserahkan ke polisi. Kepada polisi, pemuda itu mengaku sebagai seorang pengangguran sehingga nekat menjambret handphone milik seorang remaja perempuan.

"Motif tersangka MR melakukan penjambretan yakni karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sehari-sehari terlebih karena tersangka tidak bekerja," ujar Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi, kepada Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka akan dijerat Pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman 9 tahun penjara," tukas Suhayandi.

Load More