Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:16 WIB
Polisi memeriksa MR (21 tahun), tersangka kasus jambret handphone milik seorang wanita di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi Selasa (23/3/2021) malam. [Sukabumiupdate.com/Ardi Yakub]

SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MR (21) kalah cepat saat adu lari dengan warga Jalan Purwasari, Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, pemuda yang mengaku berstatus pengangguran itu habis menjadi bulan-bulanan warga.

MR dikejar setelah warga mendengar terikan dari seorang remaja perempuan berinisial H (16). H berteriak usai handphone miliknya dijambret MR di samping SMAN 1 Cicurug, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Mendengar teriakan korban, warga berhamburan mengejar pelaku. Apes, MR dikejar warga dan tertangkap. Tanpa banyak basa-basi, MR dihajar sampai babak belur.

MR akhirnya diserahkan ke polisi. Kepada polisi, pemuda itu mengaku sebagai seorang pengangguran sehingga nekat menjambret handphone milik seorang remaja perempuan.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Sukabumi Bakal Miliki Kafe di Atas Jembatan

"Motif tersangka MR melakukan penjambretan yakni karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sehari-sehari terlebih karena tersangka tidak bekerja," ujar Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi, kepada Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka akan dijerat Pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman 9 tahun penjara," tukas Suhayandi.

Load More